Kementerian esdm

Pemerintah Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu untuk pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal tersebut sesuai dalam surat nomor 4.Pm/KP.03/SJN.P/2021 yang ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, selaku Ketua Panitia Seleksi, Ego Syahrial, tanggal 23 Febuari 2021.

Merujuk pada pengumuman Sekjen Kementerian ESDM Selaku Ketua Panitia Seleksi nomor 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Seleksi Pengisian Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas), mengungkapkan bahwa :

pertama, Pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Pengisian Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, serta tetap memperhatikan situasi Pandemi Covid-19, diberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pendaftaran dan penyerahan berkas.

Adapun jadwal Pengumuman dan Pendaftaran, serta Penyerahan Berkas dilakukan pada periode 23-26 Febuari 2021.

Kemudian, pada 1-3 Maret 2021 pemerintah melakukan Seleksi Administrasi.

Lalu, pada 4 Maret 2021, akan dilakukan Pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahap selanjutnya, pada 8 Maret 2021, pemerintah memberikan waktu kepada peserta yang lolos seleksi administrasi untuk melakukan Penulisan Makalah.

12 Maret 2021, Pemerintah akan melakukan Asesmen. Lalu pada 25-26 Maret 2021 akan dilakukan Wawancara kepada peserta yang berhasil lolos. Puncaknya pada 31 Maret 2021 Pemerintah akan melakukan Pengumuman hasil seleksi.

Kedua, persyaratan dan ketentuan lainnya selain jadwal tetap mengikuti pengumuman nomor nomor 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Ketiga, bagi pelamar yang telah mengirimkan dokumen akan tetap dipertimbangkan dalam proses seleksi administrasi.

Keempat, bagi pelamar yang telah mendaftar tetapi belum mengirimkan berkas dan/atau belum melengkapi berkas, diberikan perpanjangan waktu sebagaimana pengumuman tersebut di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *