Batubara

Pemerintah Terbitkan Aturan Harga Khusus Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk, ADRO: Patuhi dan Jalani Aturan yang berlaku

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri

Dalam aturan tersebut, Pemerintah menetapkan harga khusus untuk industri semen dan industri pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel.

Melihat hal tersebut, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Adaro sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tentunya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai peraturan Harga Batubara untuk industri semen,” ungkap Head of Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, kepada Ruangenergi.com, (04/11).

Ia menambahkan, ADRO telah memiliki kontrak dengan para customer dan akan memenuhi kebutuhan sesuai kontrak.

“Mematuhi peraturan ketentuan DMO (Domestic Market Obligation) serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batubara untuk  dalam negeri merupakan prioritas kami,” paparnya.

Lebih jauh, Ira sapaan akrabnya menjelaskan, Perseroan akan tetap fokus terhadap upaya peningkatan keunggulan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi, menjaga kas dan mempertahankan posisi keuangan yang solid.

“Kami berharap peraturan di industri batubara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional. Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. Selain itu, saat ini sektor batubara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara,” tutupnya.