Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM telah menerbitkan surat, perihal Edaran Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Minyak Dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
Dalam informasi yang didapat dari situs www.migas.esdm.go.id, surat yang ditandatangani secara elektronik elektronik tersebut bernomer surat B-5214/MG.05/DJM/2021 20 Mei 2021,Direktur Jenderal (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan surat yang ditujukan untuk, Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, dan juga Direktur Utama Badan Usaha Pemohon Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
Berikut isi surat tersebut:
“Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait persyaratan kewajiban
kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter pada
Kegiatan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Kewajiban memiliki sarana dan fasilitas dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter merupakan salah satu persyaratan pengajuan izin usaha sementara, izin usaha baru, atau perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
2. Dalam hal telah terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk kebutuhan sarana dan fasilitas penyimpanan selanjutnya dapat disewa dari pihak lain (Badan Usaha Penyimpanan Migas dan/atau sewa eksklusif).
3. Sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berupa tangki darat, floating storage, tangki penyimpanan di fasilitas sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, dan/atau sarana dan fasilitas penyimpanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Usaha.”
Sebagaimana diketahui, Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Usaha.