Pemerintah Tetapkan HBA Bulan September 2020

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar US$ 49,42 per ton.

Dalam surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) nomor: 163/K/30/2020, yang ditandatangi oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, tentang Harga Mineral Logam Acuan Dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan September Tahun 2020.

Kepmen yang ditandatangani tertanggal 3 September 2020, lalu, menetapkan bahwa Harga Mineral Logam Acuan (HMA) bulan September tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut :

Harga Nikel dipatok sebesar US$ 13.921,87 per dmt; Harga Kobalt dipatok sebesar US$ 31.008,04 per dmt; Timbal dipatok sebesar US$ 1.874,80 per dmt; Seng dipatok sebesar US$ 2.310,74 per dmt; Alumunium dipatok sebesar US$ 1.700,65 per dmt; Tembaga dipataok sebesar US$ 6.447,80 per dmt;

Di mana harga HMA tersebut dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan oleh London Metal Exchange (LME), rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.

Sementara, Emas US$ 1.95,85 per Ounce; dan Perak dipatok sebesar US$ 25,08 per Ounce. Di mana harga HMA tersebut dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA), yaitu harga rata-rata pada jam 15:00 (Gold PM Fix), dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.

Sementara, dalam Kepmen ESDM tersebut menetapkan HBA bulan September tahun 2020 sebesar US$ 49,42 per ton. Di mana harga tersebut diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture sebesar 8%, Total Sulphur sebesar 0,8%, dan Ash sebesar 15%.

 

Harga Minyak Mentah

Selain menetapkan HBA, pemerintah juga menetapkan harga minyak mentah melalui Kepmen ESDM nomor 158/K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2020.

Dalam Kepmen penetapan harga minyak mentah tersebut, harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia bualn Agustus 2020 ditetapkan sebesar US$ 41.63 per barrel, dam hal tersebut diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM, tanggal 3 September 2020.

Berdasarkan jenisnya, Harga Minyak Mentah Utama Indonesia, diantara nya :

SLC, formula Dated Brent ± Alpha SLC sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ -1.60 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 43.22 per barel.

Arjuna, formula Dated Brent ± Alpha Arjuna sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ -3.01 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 41.81 per barel.

Attaka, formula Dated Brent ± Alpha Attaka sebesar US$44.82 per barel, Aplha US$ -3.42 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 41.40 per barel.

Duri, formula Dated Brent ± Alpha Duri sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ 3.23 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 48.05 per barel.

Belinda, formula Dated Brent ± Alpha Belinda sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ -3.34 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 40.98 per barel.

Senipah Condensate, formula Dated Brent ± Alpha Senipah Condensate sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ -3.60 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 41.22 per barel.

Banyu Urip, formula Dated Brent ± Alpha Banyu Urip sebesar US$44.82 per barel, Alpha US$ 2.06 per barel, harga yang dipatok sebesar US$ 46.88 per barel.

Sementara, Harga Minyak mentak lainnya yakni, Anoa, Attaka + US$ 0.40 per barel, sehingg harga yang patok sebesar US$ 41.80 per barel.

Arun Condensat, berdasarkan formula Senipah Condensat dipatok sebesar US$ 41.22 per barel.

Bekapai, berdasarkan formula Attaka dipatok sebesar US$ 41.40 per barel.

Belanak, berdasarkan formula Belinda US$ -5.30 per barel, sehingga harga yang patok sebesar US$ 35.68 per barel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *