Pengamat Nilai Penyesuaian Harga BBM Seharusnya Dilakukan Sejak Lama

Jakarta, Ruangenergi.com – Harga minyak dunia yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian dan berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun 2022, subsidi dan kompensasi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik 3 kali lipat dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun.

Diperkirakan angka ini dapat terus meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19. Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya sudah melakukan penyesuaian harga BBM sejak dahulu. Fakta bahwa lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu menjadi sebuah ironi.

“Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi sebenarnya sudah cukup jelas bahwa dana subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Harusnya (harga BBM) naik dari sejak dahulu. Jangan sampai masyarakat mampu terlena menikmati yang bukan haknya,” ungkap Mamit saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, penyesuaian harga BBM yang baru saja dilakukan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Dampak dari kenaikan, seperti daya beli masyarakat dan pertumbuhan pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (3/9/022) lalu mulai pukul 14.30 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM, yaitu Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar Bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

“Sebagian anggaran subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, berupa Bantuan langsung tunai, BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun  yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga  kurang mampu sebesar Rp 150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 Bulan,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.

“Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan 2% dana transfer umum, sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *