Pengamat Sebut Revisi UU Minerba Bisa Perbaiki Iklim Investasi

Jakarta, Ruangenergi.com – Usai menggelar rapat kerja selama lebih dari 7 jam, Komisi VII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut Pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba bisa memperbaiki iklim investasi di sektor minerba saat ini.

Pasalnya, banyak poin-poin terkait dengan kepastian investasi yang ditunggu oleh para investor. Misalnya, ada pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya akan segera habis. Sehingga, mereka bisa yakin dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.

“Saya kira terkait dengan pengesahan RUU Minerba oleh DPR merupakan suatu langkah maju dalam memperbaiki iklim investasi di sektor minerba kita saat ini,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarya, Senin (11/5).

Terkait dengan luasan wilayah, menurut Mamit juga menjadi hal yang sangat penting. Di sisi lain, pemangkasan perizinan sangat membantu agar tidak ada raja-raja kecil di daerah sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih perizinan. “Belum lagi soal hilirisasi saya kira ini merupakan suatu hal yang positif bagi kita sehingga tidak lagi menjual bumi kita secara gelondongan,” ungkapnya.

Sat ditanya apakah RUU Minerba ini nanti berpotensi melahirkan kolonialisme jenis baru di sektor tambang, dia mengatakan bahwa masyarakat harus berpikir jernih dalam menyikapi aturan ini.

“Saya kira jangan berpikir seperti itu, kita harus berpikir lebih jernih lagi dalam menyikapinya. Karena menurut saya ini semua kembali kepada penerimaan negara, royalty dan pajak-pajak yang mereka bayarkan cukup banyak, sehingga bisa menaikkan PNBP sektor minerba,” jawabnya.

Belum lagi, menurutnya ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak di mana sektor tambang adalah usaha yang padat modal serta padat karya. Apakah nanti jika kontrak mereka di putus bisa menjamin kelangsungan usaha penambangan di daerah ijin PKP2B tersebut.

Menurutnya, jika tidak di perpanjang ataupun diperpanjang luasan wilayahnya berkurang pasti mereka akan pilih wilayah yang cadangan batu baranya tinggi. “Terus yang di lanjutin siapa yang mau ambil ketika cadangan batu baranya cuma sedikit. Belum lagi reklamasi lahan yang akan terdampak. Pencemaran lingkungan bisa saja terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah menggelar rapat kerja selama lebih dari 7 jam, Komisi VII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

Pembahasan dibahas pasal demi pasal, ini merupakan pengambilan keputusan tingkat pertama di DPR yang dibahas ditingkat komisi. Selanjutnya akan dibawah tingkat dua sidang paripurna untuk diundangkan.

“Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni fraksi demokrat dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin (11/5).

Ia memaparkan bahwa seluruh fraksi pada intinya menyetujui untuk membahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal.Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *