Jakarta, ruangenergi.com— Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abulllah Jawahirul Kaamil menilai kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya berpihak pada penguatan industri nasional. Ia menyoroti masih terbukanya ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan kontraktor EPC untuk menggunakan produk impor, meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri.
Menurutnya, dalam sejumlah proses tender proyek migas, berbagai komponen penting seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis masih direncanakan berasal dari luar negeri. Padahal, ia menegaskan kapasitas industri nasional sudah cukup memadai untuk memasok sebagian material tersebut.
“Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan,” ujar Kaamil melalui siaran resminya, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan belum kuatnya dorongan kebijakan untuk memprioritaskan produk lokal. Dalam pandangannya, regulator perlu mempertegas kewajiban penggunaan komponen domestik agar investasi industri nasional meningkat dan sektor manufaktur penunjang migas tidak hanya menjadi penonton dalam proyek-proyek besar energi.
Sorotan juga diarahkan pada nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada salah satu proyek yang disebut berada di kisaran 15,91 persen. Angka itu dinilai jauh di bawah standar proyek offshore yang sebelumnya berada di rentang sekitar 45–55 persen.
Kaamil juga menilai ketentuan TKDN yang rendah berpotensi membuka peluang lebih luas bagi penggunaan produk impor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, ia menyinggung praktik subkontrak yang menurutnya masih kerap terjadi. Dalam beberapa kasus, pekerjaan utama justru dialihkan ke pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berperan sebagai pengelola proyek.
Dengan persyaratan TKDN minimum yang rendah, pola tersebut dinilai memberi peluang pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri dan tidak mendorong investasi peralatan maupun pengembangan kapasitas industri nasional.
Ia menegaskan regulasi sebenarnya telah memuat pembatasan subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya di lapangan dinilai belum konsisten. Karena itu, ia menyarankan regulator memperketat pengawasan dan memastikan aturan dijalankan secara tegas.
Menurutnya, kebijakan proyek migas semestinya tidak hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian proyek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem industri nasional.
“Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya.
Sejumlah proyek offshore yang menjadi sorotan, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal. Kaamil berharap fase tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap memastikan keterlibatan industri domestik secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan regulasi. Menurutnya, pihak-pihak terkait dalam kegiatan migas di Indonesia perlu menelaah kembali kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menghindari implikasi hukum di kemudian hari. (*)


