batubara icma

Pengusaha Batu Bara Mewanti-Wanti Pemerintah Indonesia

Jakarta,ruangenergi.com-Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mewanti-wanti Pemerintah Republik Indonesia.

Jika tarif yang ditetapkan terlalu tinggi atau diluar batas kemampuan pelaku usaha maka dikhawatirkan akan berdampak bagi cadangan batubara nasional yang mana cadangan batubara jangka panjang sangat penting untuk ketahanan energi nasional dan juga keberlangsungan investasi PNT batu bara.

Hendra sinadia
Hendra sinadia

“Kami menyambut baik diberikannya insentif fiskal berupa tarif royalti khusus 0% atas batubara yang digunakan dalam rangka kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT). Namun besaran tarif royalti yang akan diberlakukan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi (eks-PKP2B) juga penting bagi kelangsungan investasi PNT batubara,” kata Direktur Executive APBI Hendra Sinadia kepada ruangenergi.com,Selasa,(04/05/2021) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebelumnya, tarif royalti pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%. Direktur Eksekutif APBI, Adapun sulan tarif royalti telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.

Peraturan Presiden

Pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2021tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral. Di dalam Bab II Mineral dan Batu bara tercantum isi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemegang izrn usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang meiakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar O% (nolpersen).
(2) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(3) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royaltisebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud padaayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *