Investasi migas

Peran Serta SKK Migas Dalam Meningkatkan TKDN Hulu Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan dalam meningkatkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memiliki Peraturan Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas tentang supply chain management.

Dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Ruangenergi.com bersama Asosiasi Pengamatan Energi Indonesia (APEI) dan Energy Watch mengangkat tema “Peran dan Dukungan BUMN Dalam Pengembangan TKDN”, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Widi Santuso, mengatakan, TKDN sendiri merupakan jumlah komponen yang terkandung dalam negeri barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.

Aturan TKDN juga tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di mana dalam pasal 54 disebutkan bahwa peningkatan TKDN atau penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional. Dimana nilai TKDN dalam suatu pembangunan yang dilakukan di dalam negeri sebesar 40%.

“Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sangat tegas message-nya untuk lebih mengedepankan penggunaan barang dan jasa bahkan juga man power (Pekerja) di dalam industri hulu migas,” ungkap Widi, secara virtual, (25/03).

Ia mengatakan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri juga tertuang dalam PP 29/2018, Bab V menjelaskan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat.

Lalu, Dalam Peraturan Menteri Perindustrian juga dijelaskan mengenai penggunaan TKDN yakni Permenperin Nomor 03/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara /Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pasal 5 mengatakan optimasi penggunaan produksi dalam negeri sudah di mulai dari tahapan perencanaan.

Lalu, dalam Pasal 6 menjelaskan terkait ketentuan barang diwajibkan, barang dimaksimalkan dan barang di berdayakan pada proses pengadaan.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengguy Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Lalu, Keputusan Menteri ESDM nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung Lainnya Yang Diperoleh Di Dalam Negeri Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Dalam Bab II Pasal 7 mengenai optimasi sebesar besarnya penggunaan produk dalam negeri. Bab III mengenai preferensi, Bab IV mengenai TKDN, Bab V pasal 17 mengenai kegiatan verifikasi atas TKDN,” tuturnya.

SKK Migas

Untuk itu, SKK Migas mengimplementasikan di dalam kegiatan sehari-hari berdasarkan PTK (Peraturan Tata Kerja) 007 SKK Migas tentang supply chain management.

Dalam PTK 007 tersebut diatur mengenai beberapa hal, di antaranya :

Pertama, kewajiban penggunaan barang/jasa dalam negeri oleh KKKS, Kontraktor dan Subkontraktor.

“Jadi para KKKS juga harus mewajibkan subkontraktor nya menggunakan produk dalam negeri,” katanya.

Kedua, optimasi penggunaan barang/jasa di yang berdomisili di wilayah Provinsi operasi.

“Kami ingin kegiatan industri hulu migas ini tidak hanya dinikmati Perusahaan yang berdomisili di Jakarta, tapi kita ingin perusahaan yang berdomisili di daerah juga ikut berpartisipasi.

Untuk itu, proyek yang nilainya sampai dengan Rp 10 miliar atau US$ 1 juta, maka kita utama pengusaha-pengusaha di daerah yang berpartisipasi terlebih dahulu.

Ketiga, pemberian preferensi nilai TKDN, status Perusahaan serta preferensi alat kerja utama.

“Artinya kita memberikan preferensi kepada perusahaan yang menggunakan TKDN tinggi dibanding dengan Perusahaan yang nilai TKDN nya lebih rendah. Kita juga mengawasi KKKS dan wajib melaporkan ke SKK Migas terkait kontrak dan capaian KKKS nya maupun subkontraktornya, jadi ini kita awasi terus,” imbuhnya.

Keempat, kewajiban pengawasan implementasi kontrak kepada penyedia barang/jasa.

“Ada sanksi jika vendor tidak komitmen sesuai perjanjian untuk penggunaan nilai TKDN. Sanksi administrasi berupa surat teguran, lalu tidak boleh mengikuti tender di seluruh KKKS, karena ini bentuk komitmen SKK Migas dalam pemenuhan TKDN,” paparnya.

Kelima, ketentuan terhadap verifikasi capaian TKDN. Serta Keenam, penerapan administrasi dan/atau finansial kepada pelaksanaan kontrak yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

BUMN dan Pengembangan TKDN

Widi menjelaskan, pelaksanaan proyek-proyek yang ada di SKK Migas itu adalah pelaku usaha Nasional, yang terdiri dari swasta, BUMN, maupun BUMD.

“Terkait dengan BUMN, kita juga memberi porsi yang proporsional sesuai dengan bidang usahanya dan nantinya akan ada suatu trickle down effect economy,” katanya.

Salah satu faktor utama dalam peningkatan TKDN yaitu kebijakan atau regulasi yang memberikan kemudahan terhadap dunia bisnis dalam berinvestasi maupun berinovasi menyesuaikan dengan kebutuhan teknologi. Hal tersebut dapat menciptakan Trickle Down Effect Economy terhadap kegiatan pendukung disekitarnya.

“Kita berharap BUMN menjadi motor Trickle Down Effect Economy.

Adapun beberapa keterlibatan BUMN di sektor hulu migas, di antaranya :
PT Pertamina (Persero); PT Elnusa; PT Wijaya Karya (Persero); PT Rekayasa Industri; PT PAL Indonesia (Persero); PT Sucofindo; PT Surveyor Indonesia; PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero); PT Adhi Karya (Persero), PT Hutama Karya; PT Asuransi Jasa Indonesia; dan PT Telkom;

“Ini sebagai bentuk SKK Migas memberikan porsi sebesar 62% terkait TKDN yang ada saat ini sampai dengan 2020,” paparnya.

Selain itu, SKK Migas juga melakukan kerjasama strategis kepada beberapa BUMN strategis. Pertama SKK Migas membangun MoU dengan PT Pertamina, kerjasama terkait kebutuhan produk BBM, pelumas dan oil base dengan term and condition yang ada.

“Kemudian, dengan PT Surveyor Indonesia, PT Secufindo, melakukan kerjasama untuk jasa verifikasi TKDN pada kegiatan usaha hulu migas Indonesia,” imbuhnya.

Selanjutnya, dengan PT Garuda Indonesia, melakukan kerjasama untuk jasa angkutan udara penumpang atau FSA (Full Service Airlines).

Lalu, dengan PT Pos Indonesia, melakukan kerjasama untuk jasa pengiriman paket dokumen / barang KKKS.

“Di tengah ketatnya persaingan jasa logistik jasa pengiriman kita rangkul PT Pos untuk paket logistik di bawah 30 Kg. Karena PT Pos strategis menjangkau seluruh area di Indonesia,” tuturnya.

Serta dengan maskapai Citilink, melakukan kerjasama untuk jasa angkutan udara penumpang / LCC (Low Cost Carrier).

Lalu, SKK Migas dalam memberdayakan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai tender sampai dengan Rp 10 miliar, pihaknya sangat memberikan kesempatan kepada UKM yang ada di daerah operasi proyek.

“Tahun 2018 kami memberikan porsi Usaha Kecil (UK) di dalam pengadaan di SKK Migas sebesar 9%, lalu sektor Usaha Menengah (UM) sebesar 12%, serta sisanya dilalukan oleh Usaha Besar (UB) sebesar 79%. Ini dilakukan karena SKK Migas ingin menggerakkan roda perekonomian di daerah” bebernya.

Di tahun 2019, porsi UK dalam proses tender di SKK Migas sebesar 8%, UM sebesar 13% dan UB sebesar 79%. Kemudian di tahun 2020, porsi UK pengadaan di SKK Migas naik menjadi 10%, UM sebesar 14% dan UB sebesar 76%.

SKK Migas

Tantangan Penerapan TKDN

Lebih jauh, Widi menyebut ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan penggunaan TKDN di sektor hulu migas.

Pertama, kebijakan regulasi yang mendukung dunia bisnis dalam peningkatan investasi dan inovasi terhadap teknologi hulu migas.

Kedua, peningkatan kemampuan produsen dalam negeri untuk memperoduksi kebutuhan barang yang dimiliki teknologi tinggi dibidang hulu migas.

Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam negeri untuk memiliki kemampuan terhadap teknologi tinggi dibidang hulu migas.

“Keempat, peningkatan efektifitas Perusahaan dalam negeri untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya sehingga dapat menciptakan barang/jasa yang lebih kompetitif,” tandasnya.