Perhatian! Inspektur Migas Siap Awasi CCS dan CCUS KKKS, Ada Sanksinya Ya

Jakarta,ruangenergi.com-Inspektur migas (IM) siap untuk melakukan monitoring carbon capture storage (CCS) atau carbon capture utilization and storage (CCUS) bagi kontraktor kontrak kerja sama migas yang mengerjakannya.

Inspektur migas melaksanakan pengawasan aspek keselamatan migas yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum.

“Berdasarkan amanah yang terdapat dalam Pasal 55 Permen ESDM No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Migas melaksanakan pengawasan aspek keselamatan Migas yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Mirza Mahendra dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Pengawasan dari kegiatan Monitoring CCS atau CCUS secara berkala atau sewaktu-waktu, urai Mirza, merupakan salah satu tugas IM sebagaimana tercantum di atas.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang statusnya pada tahap penyusunan FEED, Pra FS, FS dan pilot test.Kami mengawasinya,” tegas Mirza.

Dalam catatan ruangenergi.com, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memberikan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan ini.

SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
(1) Kontraktor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 57

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal Kontraktor yang mendapat sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan belum melaksanakan kewajibannya, Kontraktor dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Dalam hal Kontraktor yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *