Jakarta,ruangenergi.com–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memastikan pembahasan atas penyesuaian Hak Khusus kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk ruas pipa Gresik-Semarang (Gresem,Jawa Tengah) dan Grissik-Pusri (GrisPus,Sumatera Selatan).
Pertagas menambah ruas, yang di Gresem ada tambahan ruas sepanjang 1.7 km dari Tambak Rejo ke Tambak Lorok dimana gas tersebut untuk men-supply ke PLTG Tambak Lorok Milik PT Indonesia Power,anak perusahaan PT PLN (Persero).
“Pertagas nambah ruas, yang di Gresem ada tambahan ruas sepanjang 1.7 km dari Tambak Rejo ke Tambak Lorok (IP/PLN), jadi perlu penyesuaian Hak Khusus,”kata anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Rabu (24/2/2021) di Jakarta.
Ketika ditanyakan apa penambahan ruas pipa Pertagas tersebut akan merubah hitungan toll fee, Jugi menjelaskan singkat.
“Ini belum dihitung, nanti BPH bisa siasati toll fee yang efisien dan tidak memberatkan para pihak,” ungkapnya.
Jugi memaparkan juga adanya rencana sidang komite untu menyempurnakan peraturan BPH no 22/2011 tentang penetapan Harga Jaringan Gas Kota akan diadakan minggu depan (akhir Februari 2021) sekalian juga Sidang Komite Bph Migas melanjutkan pembahasan pipa gas Cirebon Semarang (Cisem).