Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Tertulis di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ruangenergi.com membaca salinan dari PP Nomor 9 Tahun 2025, antara lain isinya sebagai berikut:
BAB II
KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum
(wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada
konsumen akhir (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan
distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP.
Pasal 3
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual.
(2) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey’ sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas (aviation gasoline);
b. avtur (aviation turbine);
c. bensin (gasoline);
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (kerosene)
f. medium distillate fuel; dan
g. minyak bakar(fuel oil), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.
Pasal 4
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara.
BAB III
BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Pasal 5
(l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
(2) Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen).
(2) Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Pasal 7
(l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25% (nol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimaksud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan.
Pasal 9
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(2) Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 1O
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Pasal 1l
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas luran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pengatur.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.