Prihatin dengan Kasus Pencurian Minyak, Masyarakat Surati Presiden dan Kapolri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Kasus pencurian minyak di SPM Tuban, Jawa Timur Rabu 17 Maret 2021 lalu terus menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Apalagi kasus ini juga diduga melibatkan salah satu Anggota DPR RI.

Kasus ini juga memicu sejumlah Anggota Masyarakat yang selama ini aktif beraktifitas sebagai Pengamat di bidang Energi nasional yang aktif melakukan riset, penelitian dan mengamati kebijakan-kebijakan di sektor energi menyuarakan pendapatnya.

Berdasarkan salinan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri dan Direktur Utama Pertamina, yang diterima Ruangenergi.com, Selasa (23/3/2021) para pengamat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan “Peristiwa Pencurian Minyak Perramina di Tuban” tersebut.

Berikut beberapa poin yang disampaikan oleh para pengamat energi diantaranya  Sofyano Zakaria​​​​-PUSKEPI, Mamit Setiawan​​-Energy Watch, Defiyan Cory – Ekonomi Konstitusi – Defyan Cory​​, Ferdinand Hutahaean​​​ – EWI, Salamudin Daeng​​​- AEPI, Inaz N Zubir​​​​​-Praktisi Migas, Komaidi Notonegoro – Reforminer, Tulus Abadi – Ketua YLKI, Marwan Batubara – IRESS dan M Kholid Syeirozi ini dalam suratnya sebagai berikut:

1. Bahwa patut diduga pencurian tersebut bukanlah yang pertama sekali dilakukan dan sudah merupakan perbuatan yang berulang dilakukan oleh para pelaku;

2. Bahwa patut diduga pencurian ini tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang saat ini tertangkap, akan tetapi diduga dilakukan atas perintah pemilik kapal MT Putra Harapan.

3. Bahwa Kapal MT Putra harapan diduga adalah milik salah satu Anggota DPR RI yang bernama RM ;

4. Bahwa patut diduga pencurian ini dilakukan melibatkan pihak internal mengingat tingkat kesulitan untuk mencuri di SPM ditengah laut sangat tinggi dan hampir tak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal;

5. Bahwa SPM milik Pertamina sebagai objek vital nasional sangat tidak mungkin tidak diawasi selama 24 jam karena SPM tersebut adalah fasilitas loading unloading BBM;

6. Menyarankan kepada pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kepada para yang patut diduga sebagai pelaku diantara orang dalam Pertamina dan pemilik kapal  MT Putra harapan tersebut ;

7. Menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan internal Pertamina terkait loses, karena ada dugaan pencurian seperti ini berlindung dibalik aturan loses sehingga barang yang dicuri dianggap hilang sebagai loses ;

8. Menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management PT Pertamina yang tidak mampu melindungi aset negara dan objek vital sevara baik ;

9. Apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan kasus ini yang diduga melibatkan anggota Dewan ke MKD DPR-RI, seyogyanya untuk ditunda agar tidak tumpang tindih dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI.

“Kami berharap, poin-poin yang kami sampaikan ini menjadi perhatian Presiden dan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, serta menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat,” tutup surat tersebut.(Red)