Jakarta, Ruangenergi.com – Pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi adalah merupakan sebuah langkah tepat yang dilakukan dan bukan sesuatu melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan pakar hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Webinar bertajuk “Sub Holding Pertamina, Melanggar Hukum?” yang digelar Energy Watch bekerja sama dengan Ruangenergi.com di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Subholding Pertamina merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. Ini sebuah langkah tepat, dan tidak melanggar konstitusi ataupun perundangan-undangan lain,” kata Yusril.
Menurut dia, hingga saat ini proses holding dan subholding di Pertamina masih dalam proses yang disertai dengan masih dilanjutkannya kajian-kajian dari segi hukum, keuangan, pajak dan teknis terkait hal tersebut.
“Kebijakan holding dan subholding di Pertamina dilakukan melalui proses restrukturisasi. Dan sebagaimanan pasal 72 ayat (1) UU BUMN, restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional,” tukasnya.
Ia mengatakan, kebijakan pembentukan holding dan subholding ini telah dilakukan sejak lama bahkan sejak zaman orde baru antara lain dilakukan pada PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk yang kesemuanya bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam (pertambangan).
“Pembentukan holding dan subholding terhadap BUMN semuanya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) baik sebelum maupun sesudah amandemen,” tukasnya.
Dalam perkembangan sejarahnya, lanjut dia, tafsir atas Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut selalu dinamis dengan mempertimbangkan kondisi yang ada pada tiap-tiap zaman. Pada intinya, pemahaman terhadap istilah “dikuasai oleh negara” tidaklah berarti bahwa negara secara langsung mengelola sumber daya alam yang dimiliki.
Artinya pengelolaan itu dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan aturan-aturan yang ketat sehingga pengelolaan sumber daya alam itu tetap akan membawa “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Sudah ada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 tersebut dan kini dijadikan pedoman oleh Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam milik bangsa kita. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004,” paparnya.
“Dalam pertimbangannya di halaman 211 Mahkamah juga berpendapat, bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan Negara,” tambah Yusril
Terkait gugatan atas pembentukan subholding, Yusril mengatakan hal tersebut masih prematur. Pasalnya, proses subholding tersebut masih berjalan dan belum final, sehingga belum bisa untuk digugat.
“Menurut saya itu belum final. Memang sudah ada beberapa tahapan dilalui tapi belum sampai akhir. Jadi kalau saat ini ada gugatan di pengadilan terkait hal ini terlalu prematur, karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat,” kata Yusril.
Sinergi Bisnis Grup Lebih baik
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan pembentukan holding dan subholding di Pertamina bertujuan agar pengelolaan portopolio dan sinergi bisnis di seluruh grup Pertamina lebih baik, mempercepat pengembangan bisnis baru dan demi menjalankan program-program nasional.
“Jadi ini tujuannya supaya berkompetisi dengan efektif. Kemudian performance lebih spesifik, pendanaannya terfokus, baru mendapatkan investor jangka panjang yang berorientasi bisnis,” katanya.
“Kita ibaratkan Pertamina seperti kapal induk besar dengan bisnisnya yang sangat besar. Karena ini kapal induk besar membuat dia tidak fleksibel. Makanya kita pecah subholding-subholdingnya,” tambah dia.
Seperti diketahui, terdapat lima subholding yang dibentuk di Pertamina, yakni Upstream Subholding, Gas Subholding, Refinery & Petrochemical Subholding, Power & NRE Subholding, dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu terdapat juga Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.(SF)