Jakarta, ruangenergi.com – PT Patra Logistik tetap menjalankan kegiatan operasionalnya dengan normal dan profesional di tengah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 335/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 9 Desember 2024.
“Dalam menanggapi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara (“Putusan”), PT Patra Logistik menegaskan bahwa kegiatan operasional kami tetap berjalan normal dan profesional,” ucap VP Business and Development PT Patra Logistik Ika Yuliana, Minggu (22/12/2024), di Jakarta.
Menyikapi berita terkait PKPU sementara tersebut, Ika menegaskan terdapat kekeliruan data yang dimilikinya terkait jumlah hutang PT Patra Logistik yang sebesar US$898.325.000. Menurutnya, terdapat kesalahan denominasi yang seharusnya laporan keuangan PT Patra Logistik dalam mata uang Rupiah.
“Laporan keuangan yang beritakan adalah laporan keuangan konsolidasi di induk Perusahaan Patra Logistik yaitu di PT Pertamina Patra Niaga, yang tidak serta merta bisa dijadikan acuan untuk menilai posisi keuangan Patra Logistik karena untuk menilai posisi keuangan bukan hanya dari sisi liabilitas saja tetapi dari sisi asset,” tegasnya.
Ika mengungkapkan, Patra Logistik saat ini memiliki aset sebesar Rp1,3T yang lebih dari cukup untuk memenuhi liabilitas tersebut.
“Sesuai opini laporan audit “wajar tanpa pengecualian”, jadi tidak ada masalah dengan going concern perusahaan, artinya perusahaan dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, mengenai putusan ini merupakan hasil dari upaya Permohonan PKPU ke-3 yang diajukan oleh Kreditor yang sama, dimana sebelumnya telah terjadi Permohonan PKPU ke-1 yang dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan setelahnya terjadi Permohonan PKPU ke-2 yang dicabut oleh PT Putra Patra Utama (PPU).
“Bahkan sejak sebelum Permohonan PKPU ke-1 dilayangkan telah diupayakan pembayaran kepada PPU. Bahwa upaya pembayaran, dilakukan baik secara langsung di Pengadilan maupun upaya transfer sesuai Perjanjian Kerja, namun proses tersebut gagal dikarenakan rekening atas nama PPU dalam kondisi freezed dan kreditor tidak memberikan alternatif rekening lainnya, untuk dapat dilakukan pembayaran atas tagihan. Hingga pada akhirnya PT Patra Logistik diputus dalam keadaan PKPU sebagaimana putusan atas Permohonan PKPU ke-3, pada tanggal 9 Desember 2024,” jelasnya.
Ika menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak atas informasi putusan PKPU sementara tersebut tanpa mengkonfirmasi lebih jelas mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi dan hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan stakeholder Patra Logistik.
“Kami pastikan bahwa Patra Logistik akan melewati dengan baik proses PKPU ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini tidak mempengaruhi kemampuan operasional PT Patra Logistik untuk tetap berjalan secara profesional, dan kami sangat menghargai kepercayaan dan dukungan yang diberikan stakeholder,” jelasnya.
Terakhir, ia menerangkan bahwa PT Patra Logistik akan terus berkomunikasi secara terbuka dan transparan kepada seluruh pihak terkait, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu selaras dengan kepentingan bersama dan visi perusahaan untuk keberlanjutan usaha, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Tentunya kepercayaan ini menjadi motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik dan menjaga kehandalan operasional sesuai dengan standar kualitas yang menjadi landasan utama bisnis kami selama ini,” tandasnya.