Jakarta, Ruangenergi.com – Indonesia memiliki peluang baik menuju transisi energi, terutama untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Peluang ini dilihat dari adanya modal landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan transisi energi, utamanya pensiun dini PLTU, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.
Demikian disampaikan Peneliti Hukum Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh dalam diskusi “Cerah Expert Panel” di Jakarta, Jumat (07/2/2025).
“Regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2025 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL),” kata Saleh.
Menurut dia, regulasi ini sudah memastikan adanya jaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU.
“Ini merupakan sebuah angin segar untuk transisi energi. PMK No. 5/2025 ini menjadi sebuah momentum yang baik,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh ia mengatakan, ada beberapa landasan hukum lainnya yang diharapkan mampu mendorong program pensiun dini PLTU dan mempercepat transisi energi Indonesia.
Misalnya, kata Saleh, ada Peraturan Presiden No 112/2022 yang secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang musti dimatikan, bahkan juga mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan.
“Dua kebijakan lainnya yakni Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL),” ujarnya.
Kendati tidak menyebut secara eksplisit PLTU mana yang harus ditutup, namun ia mengatakan RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mengakhiri operasi PLTU dan mendorong pengembangan energi terbarukan.
“Selanjutnya, RUPTL juga secara tegas mendorong diversifikasi jenis pembangkit listrik,” ucapnya.
Namun, Saleh mengingatkan bahwa peta jalan pensiun dini PLTU yang lebih detail dari Kementerian ESDM juga harus dipercepat agar program dapat berjalan baik sesuai dengan amanat Perpres 112/2022.
“Peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetilkan kriteria serta skema pembiayaannya ini sangat krusial. Kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” tutup Saleh.(SF)