pekerja skk

Saatnya SKK Migas Tagih Janji KKKS Sesuai WP&B

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini tagih janji-janji kontraktor kontrak kerja sama (K3S) terkait rencana eksplorasi yang diajukan dalam work program and budget (WP&B).

SKK Migas berharap para K3S berkomitmen penuh atas segala WP&B yang diajukan, termasuk PT Pertamina (Persero). SKK meminta agar Pertamina segera memenuhi komitmen eksplorasi agar jangan sampai 60 persen produksi migas Indonesia yang dihasilkan dari wilayah kerja perminyakan yang dikelola Pertamina berkurang.

“Pemerintah sudah full support sampai kasih insentif. Tentunya mengharapkan kinerja K3S yang maksimal.Jadi kita (SKK Migas) berharap Pertamina nya melakukan komitmen  sesuai WP&B-nya, paling tidak 60% produksi Indonesia sudah aman. Yang menjadi persoalan utama di Pertamina saat ini adalah masalah proses re-organisasi. Pengaturan kebawahnya masih  belum smooth dan cepat,” kataKepala Divisi Perencanaan Eksplorasi SKK Migas Shinta Damayanti kepada ruangenergi.com,Senin (23/08/2021) di Jakarta.

Selain Pertamina,lanjut Shinta, SKK Migas juga memantau komitmen eksplorasi yang dilakukan para K3S termasuk juga Medco EP Indonesia.

“Untuk kegiatan eksplorasi nya ya Medco juga banyak kegiatan eksplorasi dan kita monitor supaya terlaksana. Medco lagi eksplorasi di Natuna, Blok B. Di bangkanai juga,” ucap Shinta menjelaskan dengan semangat.

Dalam catatan ruangenergi.com, SKK Migas menyebut telah menghimpun anggaran komitmen kerja pasti (KKP) dari para kontraktor minyak dan gas bumi sebesar US$2,5 miliar atau setara Rp35,76 triliun (kurs Rp14.306).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kondisi eksplorasi di sektor hulu migas masih memprihatinkan karena minimnya investasi dari para kontraktor. Namun, untuk menyiasati itu pihaknya telah menerapkan KKP untuk kegiatan eksplorasi. Adapun KKP diwajibkan kepada kontraktor yang mengambil alih wilayah kerja yang telah habis masa berlakunya. KKP tersebut wajib dilaksanakan oleh kontraktor selama 5 tahun.

“Ini bedanya adalah KKP kalau tidak dilaksanakan maka dia menjadi utang kepada negara jadi itu setelah tahun berapa itu dilaksanakan, dari yang komitmen pasti jadi komitmen kerja pasti,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (27/5/2021).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *