Jakarta,ruangenergi.com-Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, penyusunan aturan mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) dalam kegiatan usaha hulu migas, telah melalui proses yang cukup panjang.
Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 aturan ini, selain CO2 yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas, penangkapan CO2 dalam penyelengaraan CCUS dapat berasal dari industri lain.
”CO2 dari luar industri migas dapat diterima, dimasukkan ke dalam lapangan gas dengan cara bekerja sama dengan Kontraktor. Dimasukkan ke PoD dan diajukan ke SKK Migas jika menggunakan skema kontrak cost recovery,” kata Tutuka.
CO2 yang dihasilkan dari lapangan migas dan digunakan untuk CCUS, lanjutnya, tidak hanya digunakan untuk peningkatan produksi, tetapi juga maintenance atau pemeliharaan lapangan.
“CO2 yang diinjeksikan bisa sebagai EOR, bisa juga untuk maintenance. Namun kegiatan itu tetap berdasarkan data teknis, berkaitan dengan peningkatan perolehan menjaga tekanan supaya tidak turun,” paparnya.
Penetapan Permen CCS/CCUS ini juga merupakan langkah awal untuk memudahkan Indonesia mencapai target NZE tahun 2060 atau lebih cepat.
“Diharapkan industri migas dapat berkontribusi nyata untuk mencapai target NZE dengan pelaksanaan CCS/CCUS ini. Mudah-mudahan pelaksanaan Permen ini dapat segera kita rasakan manfaatnya. Kami juga juga melakukan evaluasi apa yang perlu diperbaiki ke depan. Ditjen Migas dan SKK Migas akan membantu apa yang diperlukan agar hal ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Dirjen Migas.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra, sebagai tindak lanjut penetapan Permen CCS/CCUS, pihaknya tengah menyusun regulasi yang lebih terperinci.
“Kita sedang menyusun regulasi terkait Permen ini. Namun perlu dipahami, kewenangannya bukan hanya di Kementerian ESDM tetapi juga melibatkan kementerian atau instansi lainnya sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak,” kata Mirza.
Pemerintah bekerja sama dengan ITB dan pihak terkait lainnya, juga mengundang berbagai institusi baik nasional maupun internasional dan mengharapkan agar menghasilkan aturan yang berstandar internasional, serta mudah diimplementasikan.