Jakarta, ruangenergi.com- Ada yang menarik dari hasil sosialisasi kebijakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi subsidi berbasis orang/penerima manfaat yang digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM pada Senin (06/05/2024), di Jakarta.
Dikutip dari portal Migas, dijelaskan bahwa dalam sosialisasi itu, pemerintah perlu melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dan pengawasan serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Verifikasi volume isi ulang LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan berdasarkan pedoman verifikasi volume isi ulang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas. Sehingga, Direktur Jenderal Migas menetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memaparkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah melaksanakan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411 kabupaten/kota. Latar belakang transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini adalah yang pertama, pendistribusian sistem terbuka sehingga setiap orang bebas membeli LPG Tabung 3 Kg. Kemudian terdapatnya beberapa kasus penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg, seperti pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke non-subsidi. Yang ketiga adalah volume LPG Tabung 3 Kg setiap tahun mengalami peningkatan, sedangkan volume LPG non-subsidi mengalami penurunan. Yang keempat, pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg di sub penyalur saat ini belum efektif karena masih bersifat manual menggunakan notebook sehingga sangat rawan penyalahgunaan.
“Dengan telah dilaksanakannya pencatatan transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg melalui merchants apps secara digital, dan Pertamina juga telah selesai melakukan pengembangan sistem integrasi Si Melon dan merchants apps, maka metode verifikasi isi ulang LPG 3 kg Ditjen Migas yang semula berdasarkan lookbook manual menjadi berdasarkan data dari merchants apps atau digital. Peraturan terkait juga telah diterbitkan yaitu Kepdirjen Migas nomor 229.K/MG.01/DJM/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang mencabut Kepdirjen Migas nomor 46.K/HK.02/DJM/2022 tanggal 28 April 2022,” papar Mustika dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Kepdirjen Migas No. 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram secara online, Senin (06/05/2024), di Jakarta.
Acara Sosialisasi Kepdirjen dimaksud, dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom dengan total sebanyak 5.000 peserta dan disaksikan secara live di Youtube Halo Migas Ditjen Migas oleh 20.166 penonton yang berasal dari para Executive General Manager (EGM) MOR I sampai dengan VII PT Pertamina Patra Niaga serta perwakilan seluruh penyalur atau agen dan sub penyalur atau pangkalan LPG Tabung 3 Kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Selain untuk mensosialisasikan Kepdirjen Migas No. 229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, kegiatan ini juga dilakukan untuk mensosialisasikan tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg jika terjadi gangguan pada sistem subsidi tepat LPG Pertamina serta tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG Tabung 3 Kg jika pangkalan mengalami gangguan sinyal internet.