kementerian esdm

Siapa Akhirnya Terpilih Jadi Dirjen Migas?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com-Penantian panjang untuk posisi jabatan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) segera berakhir. Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah mengusulkan 3 (tiga) nama untuk ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga nama itu adalah Alimudin Baso, Harya Adityawarman dan Tutuka Ariadji.

“Presiden sudah mengantongi 1 (satu) nama untuk segera ditetapkan dan dilantik. Pelantikan Dirjen Migas akan berbarengan dengan posisi Direktur Hilir, Dirjen EBTKE dan Deputi di SKK Migas,” kata sumber ruangenergi di lingkup istana,Selasa (03/11/2020) di Jakarta.

Untuk posisi Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Ditjen Migas dan Dirjen EBTKE diisi oleh internal Kementerian ESDM. Kemudian, deputi dukungan bisnis dan deputi pengendalian pengadaan di SKK Migas dijadikan satu deputi saja.

Berhembus kabar Tutuka Ariadji disiapkan untuk dilantik dalam waktu dekat ini.

Dalam catatan ruangenergi.com, penilaian akhir atas nama-nama yang ikut lolos dalam seleksi jabatan terbuka Dirjen Migas sudah dilakukan. Kini saatnya mempersiapkan pelantikan.

“Insya Allah sudah TPA (Tim Penilaian Akhir) dan sebentar lagi. Monggo tanya pak Sekjen. Terima kasih,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Triharyo Indrawan Soesilo kepada ruangenergi.com,Senin (26/10/2020) di Jakarta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Proses TPA sudah dilaksanakan di Istana Negara pada 19 Oktober 2020.
Dalam pengumuman Nomor 17.Pm/72/SJN.P/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kementerian ESDM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka ini.
Untuk PNS, persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain berasal dari PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Selain itu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Utama (IV/c),” kata Ego seperti dikutip dari situs esdm.go.id,pada 27 Mei 2020.
Persyaratan lainnya, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 58 tahun per tanggal 1 September 2020.