Simak!! Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru Tentang Manajemen Energi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan konservasi energi nasional. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan energi yang lebih efisien di berbagai sektor, termasuk industri, transportasi, dan bangunan gedung.

Penguatan Regulasi Manajemen Energi

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pedoman bagi penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi dalam menerapkan kebijakan konservasi energi secara sistematis dan terukur.

Menurut peraturan ini, Manajemen Energi wajib diterapkan oleh:

  • Penyedia energi yang memanfaatkan sumber energi lebih dari 6.000 ton setara minyak per tahun.
  • Pengguna sumber energi sektor transportasi dan industri dengan konsumsi lebih dari 4.000 ton setara minyak per tahun.
  • Pengguna sumber energi sektor bangunan gedung yang menggunakan lebih dari 500 ton setara minyak per tahun.

Penerapan manajemen energi dilakukan melalui penunjukan Manajer Energi, penyusunan program efisiensi energi, audit energi berkala, dan implementasi rekomendasi hasil audit energi.

Sertifikasi dan Audit Energi

Peraturan ini juga mewajibkan pelaksanaan audit energi minimal sekali dalam tiga tahun yang dilakukan oleh auditor energi bersertifikat. Hasil audit akan menjadi dasar dalam meningkatkan efisiensi energi serta mengurangi pemborosan sumber daya.

Untuk mendukung implementasi ini, Kementerian ESDM menetapkan bahwa manajer energi dan auditor energi harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi.

Insentif dan Disinsentif

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan berbagai insentif bagi perusahaan yang berhasil meningkatkan efisiensi energi, di antaranya:

  • Insentif fiskal, seperti keringanan pajak.
  • Insentif non-fiskal, seperti pelatihan konservasi energi dan pendampingan teknis.

Sebaliknya, bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ini, pemerintah akan memberikan peringatan tertulis, pengumuman di media massa, hingga rekomendasi pencabutan insentif.

Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi

Setiap penyedia dan pengguna energi yang diwajibkan menerapkan manajemen energi harus melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Kementerian ESDM. Laporan ini disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni melalui sistem pelaporan elektronik.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan efisiensi dan konservasi energi dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi dampak lingkungan akibat konsumsi energi yang berlebihan.

Kementerian ESDM akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi peraturan ini demi mencapai target efisiensi energi yang telah ditetapkan.


Kesimpulan: Regulasi baru ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan energi nasional yang lebih efisien. Dengan adanya kewajiban audit, sertifikasi, serta sistem insentif dan disinsentif, pemerintah berharap dapat mendorong industri dan sektor lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan energi serta berkontribusi dalam upaya keberlanjutan energi di Indonesia.