Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) apresiasi langkah PT Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa, 21 September 2021.
SKK Migas kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan SKK dan KKKS untuk meminta masyarakat tidak melakukan pemboran illegal (illegal drilling).
“Kami (SKK Migas) melalui Perwakilan dan juga KKKS setempat… namun yag kadang masih ada yang nekad dan bandel bahkan juga kadang-kadang ada oknum aparat sepert yang di Jambi kemarin ya,prihatin ya,” kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno kepada ruangenergi.com,Senin (04/10/2021) di Jakarta.
Julius memaparkan titik illegal drilling kebanyakan di Sumatera Selatan,dan Aceh juga ada. Pihak SKK Migas mengingatkan terus ke masyarakat bahaya pemboran tanpa prosedur yang benar.
Dalam catatan ruangenergi.com,kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu serta di Dusun Karya dan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa, 21 September 2021.
Sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin berhasil ditutup dengan cara penyemenan permanen. Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.