Jakarta,ruangenergi.com–Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait larangan maskapai dilarang angkut penumpang 6-17 Mei 2021.
Langkah ini diambil mengingat perlunya ijin crew SKK Migas yang akan bertugas maupun kembali dari lapangan-lapangan minyak dan gas di Indonesia.
“SKK Migas sedang coba urus ke Kementerian Perhubungan,” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus kepada ruangenergi.com,Jumat (09/04/2021).
Dalam catatan ruangenergi.com,pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sebagai tindaklanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.
“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Ditambah lagi adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat. Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.