SKK Migas Kunci Strategi Eksekusi 2026 Lewat Integrasi Perizinan dan TKDN

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Sentul, Jawa Barat, ruangenergi.com— Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis (Rakor Dukbis) SKK Migas 2025 yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 di Sentul menetapkan sejumlah agenda strategis untuk mendukung pencapaian target lifting migas 2026. Dalam forum tersebut, fungsi dukungan bisnis ditegaskan bukan lagi sebagai supporting function, melainkan sebagai strategic enabler yang menentukan kelancaran eksekusi program kerja.

Ruangenergi.com membaca hasil rakor tersebut dimana sukses  merumuskan empat fokus utama: percepatan perizinan, optimalisasi rantai suplai, penguatan TKDN dan PPM, serta peningkatan aspek keamanan operasi.

Pada sesi panel pertama, percepatan perizinan dinyatakan sebagai critical path dalam pelaksanaan WP&B 2026. Sejumlah perizinan seperti KKPR, LP2B/LSD, UKL-UPL, hingga izin laut dan kehutanan masuk daftar izin kritis yang harus distandardisasi, dilengkapi dengan penyusunan SLA lintas kementerian dan lembaga.

Panel kedua menyoroti persoalan rantai suplai seperti lamanya lead time, tingginya impor, dan data yang belum terintegrasi. Rakor menghasilkan rekomendasi berupa penggunaan Long Term Plan (LTP) sebagai instrumen nasional, penerapan joint procurement, serta digitalisasi penuh rantai suplai.

Pada panel ketiga, pembahasan berfokus pada transisi TKDN sesuai Permenperin 35/2025. Forum menyepakati penyusunan pedoman transisi TKDN, integrasi data Masterlist–P3DN, serta penguatan kapasitas industri nasional.

Panel keempat menegaskan integrasi program PPM, TKDN, dan aspek keamanan sebagai fondasi stabilitas operasi. Rakor merekomendasikan penguatan Sistem Layanan Operasi (SLO) serta penerapan model Creating Shared Value (CSV).

Melalui empat kelompok kerja (Pokja), rakor juga merinci prioritas tindak lanjut, termasuk percepatan sinkronisasi tata ruang nasional, digitalisasi CIVD–MI–eCommerce, penurunan deadstock MRO hingga di bawah 8 persen, dan penguatan peran perwakilan SKK Migas dalam eksekusi lapangan.

SKK Migas menetapkan bahwa seluruh hasil pokja wajib dieksekusi, seluruh target perizinan harus terukur, dan seluruh rencana supply chain diselaraskan dengan LTP. Program PPM, TKDN, dan keamanan juga diwajibkan memberikan dampak langsung terhadap stabilitas operasi untuk mendukung pencapaian target lifting 2026.