Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) prihati ada 2 kapal pengangkut LNG dari Kilang LNG Tangguh masih berbendera asing.
Kapal ini hasil dari kontrak jangka panjang yang disigned sebelum ada aturan azas cabotage. Adapun Asas Cabotage merupakan kebutuhan bagi perusahaan pelayaran dalam negeri untuk berkembang sehingga perusahaan pelayaran dalam negeri tidak terus menerus ber- gantung kepada pihak asing.
“Ada 2 kapal tangguh masih berbendera asing, hasil dr kontrak jangka panjang yangg disigned sebelum ada aturan cabotage. Kita perlu bantuan pemerintah melalui Kementerian Perhububang agar izin penggunaan kapal-kapal tersebut untuk mengantarkan lng ke pembeli domestik bisa dilakukan,” kata salah satu pejabat di SKK Migas yang menolak disebut namanya kepada ruangenergi.com,Senin (28/06/2021) di Jakarta.
Dia menjelaskan,di Indonesia punya cukup banyak kapal pengangkut LNG. Hanya saja yang kurang hanya yang berbendera indonesia.
“Untuk domestik saat ini kita pakai 3 vessel, 2 untuk LNG Tangguh dan1 untuk LNG Bontang,” tuturnya.
Dalam catatan ruangenergi.com,pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi payung hukum asas cabotage, menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. Asas cabotage selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 206a PP dimaksud menyebutkan kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kapal asing tersebut wajib mendapat izin dari Menteri.
RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang kini sudah tahap finalisasi. RPP ini memberi kemungkinan perusahaan asing masuk lewat keagenan. Pasal 6 ayat (5) RPP (draf versi 3 Februari 2021) ini menyebutan pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan kapal.
Kehadiran kapal angkutan laut asing tidak mungkin dihindari. UU Cipta Kerja memasukkan Pasal 14A ke dalam UU Pelayaran, yang isinya membuka ruang bagi kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Syaratnya, kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Pasal ini mengamanatkan PP yang mengatur kegiatan usaha khusus oleh kapal asing.