Jakarta,ruangenergi.com–SKK Migas menunggu respon kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas atas konsep no cure no pay.
SKK Migas terus bekerja keras melakukan extraordinary effort untuk memenuhi target produksi tahun berjalan sebesar 705 ribu barel minyak dan 5.556 MMscfd gas.
Salah satunya dengan mencarikan jalan keluar bagi kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan program kerja melalui kerjasama dengan para technology providers yang bersedia melakukan uji coba no cure no pay atau performance based untuk menghasilkan tambahan produksi minyak dan gas.
Namun,hingga September 2020 ini hanya 2 (dua) kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) SKK Migas yakni Petrochina Indonesia dan PT Pertamina EP sudah link and match dengan konsep no cure no pay tersebut.
“Baru akan kita makcomblangi ke KKKS yang ada.Sedang kita link and match dan beberapa yang pernah melakukan adalah Pertamina EP dan Petrochina Jabung, menerapkan konsep no cure no pay”kata sumber ruangenergi.com,Selasa (8/9/2020) di Jakarta.
SKK Migas Selenggarakan FGD
Dalam catatan ruangenergi,com, untuk merealisasi rencana tersebut, SKK Migas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Production Enhancement Technology dengan skema “No Cure No Pay/Performance Base” di Jakarta pada minggu terakhir Agustus 2020.
FGD dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh sekitar 200-an peserta yang terdiri dari 12 KKKS dan 17 penyedia jasa technology providers yang memiliki kemampuan dan minat mengikuti skema no cure no pay.
“Penerapan production enhancement technology dengan skema no cure no pay atau performance based adalah salah satu terobosan SKK Migas untuk mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas. Apabila berjalan lancar, kami menargetkan terdapat tambahan produksi rata-rata setahun 1.000 bopd pada tahun 2020,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam arahan pembukaan FGD tersebut.
Produksi pada tahun 2020 telah mencapai titik terendah karena berbagai keterbatasan permasalahan yang ada seperti pandemic COVID-19, unplanned shutdown dan permasalahan lainnya.
“Selain bertujuan mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas, skema no cure no pay atau performance based juga memberikan dampak positif lainnya yaitu sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas para penyedia jasa dengan diberikannya kesempatan untuk menerapkan teknologi terbaru yang mereka miliki dan sudah teruji dalam implementasinya baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno.
Bagi KKKS tidak ada kerugian yang timbul jika ada kegagalan penerapan teknologi tersebut, karena tidak ada biaya yang dibayar. Sehingga skema ini akan menarik bagi KKKS maupun para penyedia teknologi dan menjadi model bisnis baru di industri hulu migas dimasa mendatang.
Penerapan skema baru harus tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan mekanisme pengadaaan barang/jasa dalam rangka meningkatkan produksi secara cepat harus sesuai aturan.
“Berdasarkan PTK-007 revisi 4, penggunaan teknologi yang sudah terbukti bisa dilakukan melalui mekanisme tunjuk langsung. Penerapan aturan-aturan ini harus clear dalam kontrak, termasuk skema pembayarannya sehingga tidak menimbulkan dispute di masa depan,” katanya.