RUPTL PLN 2021-2030

Surya Darma: Terbitkan Segera RUPTL 2021-2030

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) diminta untuk segera terbitkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL2021-2030.

Alasannya,bagi investor tentu saja berkepentingan karena selalu dijadikan acuan dalam pengadaan kuota dan alokasi kelistrikan di Indonesia.

surya darma meti

“Kalau selama ini RUPTL terbit di awal tahun, ya diterbitkan saja. Nanti toh juga direvisi lagi.Sebaiknya memang acuannya ya RUEN saja agar sejalan antara KEN dan implementasi nya. Jika tidak sesuai, maka akan terus ada tarik menarik kembali dari berbagai pihak untuk mempengaruhi penyusunan RUPTL,” kata Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma dalam bincang santai virtual dengan ruangenergi.com,Jumat (10/09/2021) di Jakarta.

RUPTL,lanjut Surya, biasanya terbit revisi setiap tahun, sekarang revisi tahun 2020 tidak ada, sekarang diubah ke revisi tahun 2021, mestinya sudah terbit di awal 2021, juga kembali belum bisa terbit sampai September 2021. Bisa-bisa juga baru terbit di akhir 2021 atau bisa juga baru 2022.

“Tidak tahu juga siapa dibalik tarik menarik ini. Bagi investor tentu saja berkepentingan karena selalu dijadikan acuan dalam pengadaan kuota dan alokasi kelistrikan di Indonesia. Bahkan ada info belakangan bahwa Perpres ET yang sudah dibahas sejak akhir 2019 pun masih tertunda karena menunggu terbitnya RUPTL. Seharusnya Perpres ET tidak diikat dgn RUPTL karena dua regulasi yang tidak saling bergantung. Perpres itu independen sebagai pendukung regulasi agar meningkatkan daya tarik investasi dan menjadi dasar perhitungan keekonomian proyek sehingga lebih bankable.Namun, utk RUPTL, seharusnya dapat mengacu pada RUEN dan Grand Strategy Energy Nasional yang sekarang diterbitkan Kementerian ESDM,”cetus Surya dengan semangat.

Surya menambahkan,sebaiknya memang acuannya ya RUEN saja agar sejalan antara KEN dan implementasi nya. Jika tidak sesuai, maka akan terus ada tarik menarik kembali dari berbagai pihak untuk mempengaruhi penyusunan RUPTL.