Jakarta,ruangenergi.com–Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji menerbitkan Surat Edaran Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Natural Gas melalui penyalur serta sub penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Ditetapkan di Jakarta pada…
