Bandung,ruangenergi.com-Pemerintah menyadari masih banyak yang harus dikerjakan untuk mendorong hulu migas karena industri ini tidak terlepas dari sektor lainnya. Potensi migas tersimpan di bawah permukaan bumi dengan segala resikonya, masih menghadapi tantangan lain dalam upaya menemukan dan mengeksploitasinya yaitu resiko di permukaan.
Untuk itu, Pemerintah memitigasi semua resiko yang kemungkinan dihadapi oleh calon kontraktor yang tak terhindarkan terutama dari aspek operasional. Informasi non teknis ini dirangkum dalam Bid Document masing-masing wilayah kerja. Misalnya ketersediaan infrastruktur, tata ruang dan informasi pendukung lainnya yang diperlukan.
“Semoga informasi yang kami sampaikan dapat memberikan gambaran subsurface sehingga calon investor dapat lebih cepat melakukan kegiatan usaha migas,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional, Maruf Affandi pada acara Road Show Penawaran WK Migas Tahap II secara hybrid di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jumat (7/1/2022).
Mustafid dalam sambutannya menuturkan,pemerintah telah mengumumkan Penawaran 8 Wilayah Kerja (WK) pada Lelang WK Migas Tahap II Tahun 2021 tanggal 29 November 2021. Wilayah kerja yang ditawarkan tersebut terdiri dari 4 WK yang dilelang melalui mekanisme penawaran langsung atau joint study dan 4 WK migas yang ditawarkan melalui penawaran reguler.
Sejak tahun 2021, lanjut Mustafid,pemerintah memberikan term and conditions yang menarik yaitu fleksibilitas jenis kontrak di mana KKKS atau bidder dapat memilih kontrak yang akan dipakai apakah skema PSC Cost Recovery atau Gross Split. Selain itu, DMO price 100% atau full price sepanjang kontrak dan FTP 10% shareable. Sebelumnya Ditjen Migas menerapkan FTP 20%.
Term and conditions lainnya adalah bonus tandatangan bersifat open bid, tidak ada minimum. Artinya, KKKS dapat menaruh bonus tanda tangan sejumlah yang diinginkan, namun tetap memperhatikan potensi yang ada di WK tersebut.
“KKKS dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan insentif kegiatan usaha hulu lainnya, sesuai peraturan yang berlaku. Juga fasilitas open data, di mana calon peserta lelang yang mengakses Bid Document juga secara otomatis berhak mendapatkan akses Data Paket,” beber Mustafid.
Lebih lanjut dia memaparkan, selain aspek teknis, Pemerintah terus mengupayakan fiscal regime yang cukup menarik, insentif, perpajakan dan sebagainya.
Pemerintah juga mengharapkan masukan yang konstruktif untuk pengembangan WK migas di Indonesia ini. Saat ini tengah dilakukan penyempurnaan penawaran WK migas untuk mendukung pengusahaan migas konvensional dan non konvensional.