Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perlunya konservasi energi sebagai bagian integral dari transisi energi. Nurcahyanto, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi untuk memperkuat langkah ini.
Dalam PP tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyusun peraturan menteri (permen) yang akan mengatur konservasi energi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami sedang menggodok tahapan rancangan permen ini, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan konservasi energi di daerah,” ungkap Nurcahyanto dalam diskusi publik bertema “Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mengakselerasi Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Mineral Transisi yang Adil”, Kamis (9/1/2025).
Nurcahyanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola energi secara efektif, termasuk pada gedung-gedung pemerintahan dan kendaraan operasional. Selain itu, pengguna energi dengan konsumsi lebih dari 500 ton karbon dioksida ekuivalen diwajibkan untuk menerapkan manajemen energi.
“Pengguna energi yang mengkonsumsi lebih dari 500 ton karbon dioksida ekuivalen juga diwajibkan menerapkan kegiatan manajemen energi” tambahnya.
Hingga saat ini, sebanyak 4.751 bangunan pemerintahan telah diidentifikasi sebagai wajib melakukan manajemen energi. Nurcahyanto mengajak pemerintah daerah untuk aktif berkolaborasi dan menyelaraskan kegiatan manajemen energi. Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dukungan terhadap implementasi program ini.
Dalam upaya memberikan apresiasi terhadap penerapan efisiensi energi, pada tahun 2024, Kementerian ESDM memberikan penghargaan kepada tiga institusi yang berhasil menerapkan prinsip efisiensi energi. Salah satu penerima penghargaan, Truntum Gasblok Borobudur, mencatat intensitas energi rendah, yakni 85 kWh per meter persegi per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kenyamanan gedung dapat dicapai tanpa mengorbankan efisiensi energi.
Nurcahyanto juga menekankan bahwa langkah-langkah efisiensi energi dan penggunaan energi terbarukan (EBT) memiliki potensi besar untuk memberikan nilai ekonomi karbon yang signifikan.
“Kami berharap kerja sama dari pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi kegiatan manajemen energi ini,” tutupnya.
Dengan inisiatif ini, Kementerian ESDM optimistis bahwa Indonesia dapat mewujudkan pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.