Jakarta Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) diprediksi akan menghadapi beberapa tantangan yang tidak mudah.
Dalam sebuah webinar yang bertajuk, “Bersinergi, Berenergi Hadapi Pandemi” Hari Jadi APBI- ICMA yang ke-31, (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan, pemerintah berharap APBI dapat mendukung mewujudkan Ketahanan Energi Nasional.
“Kami mengapresiasi peran dan kontribusi APBI dalam mewujudkan program-program pemerintah, yakni penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, kontribusi untuk pembangunan nasional, daerah dan penciptaan lapangan kerja, serta pemenuhan kinerja lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan batubara,” jelas Ridwan.
Dikatakan olehnya, APBI sebagai salah satu stakeholder utama dalam minerba dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional melalui beberapa upaya, di antaranya :
Pertama terkait ketahanan cadangan batubara. Menurut Ridwan, cadangan batu bara Indonesia masih mencukupi untuk jangka panjang.
Akan tetapi, sisa cadangan batu bara tercatat mencapai lebih dari 24,75 miliar ton pada tahun 2040.
“Namun tentunya ini belum cukup seiring dengan meningkatkan kebutuhan di masa mendatang. Untuk itu, perlu adanya investasi eksplorasi batu bara demi menjamin keyakinan jumlah cadangan batu bara yang tepat,” beber Ridwan.
Kedua adalah penyelesaian Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kementerian ESDM memiliki target bahwa penerbitan peraturan pelaksanaan ini dalam kurun waktu enam bulan.
Dikatakan olehnya, saat ini, satu dari 3 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) telah sampai pada tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pengusahaan. Sementara RPP tentang Kewilayahan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju selesai.
“Kita patut bersyukur, dan masukan-masukan dari APBI sudah kami akomodasi. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri,” imbuhnya.
Ketiga adalah perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara lzin Usaha lndustri) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Ridwan menjelaskan, Perintah dalam memberikan kepastian perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya adalah peningkatan nilai tambah batu bara.
Di Indonesia, potensi batu bara yang dominan adalah yang berkalori rendah. Jenis batu bara ini akan dapat bernilai ekonomis apabila dilakukan upaya peningkatan nilai tambah.
Untuk itu, Kementerian ESDM mengajak APBI untuk menaruh perhatian terhadap isu peningkatan nilai tambah batu bara dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hilirisasi batu bara.
“Perlu diupayakan pelaksanaan konservasi batu bara khususnya yang berkualitas rendah dalam rangka mengamankan pasokan dalam negeri, untuk peningkatan nilai tambah batu bara di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, harus dipastikan bahwa penambangan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan (good mining practice), dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar tambang dan rakyat Indonesia.