Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini mencakup periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Para saksi yang diperiksa antara lain:
- ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2019-2020).
- TA, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020-2024).
- AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
- AAHP, VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- YP, mantan Assistant Manager Light Destilate Trading ISC (2018-2020).
- NAL, VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
- SHAP, Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
- YP, Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
- DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
- SS, VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan pihak terkait.