Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 oleh Mesdm Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Asep N Mulyana. Tertulis di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 320.
Ruangenergi.com mendapatkan isi Peraturan Mesdm Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi antara lain isinya sebagai berikut:
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi berupa:
a. jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document):
b. jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
c. jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
d. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor,
e. kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang tidak menyelesaikan KomitmenPasti: dan
f. denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel.
BAB II
TATA CARA PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Bid Document)
Pasal 3
Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi.
Bagian Kedua
Jaminan Pelaksanaan Studi Bersama
Pasal 4
Jenis PNBP berupa jaminan pelaksanaan studi bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan
kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana
penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi
yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Jaminan Penawaran
Pasal 5
Jenis PNBP berupa jaminan penawaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pemenang
lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang
lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas
bumi yang mengundurkan diri atau tidak bersedia
menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus)
Pasal 6
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan atas Wilayah
Kerja minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan pemenang atau Kontraktornya.
(2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, atau
b. Kontraktor.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi, atau
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
a. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama,
b. PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya, atau
c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero)
yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk
mengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang
telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Bagian Kelima
Kewajiban Finansial atas Pengakhiran
Kontrak Kerja Sama (Terminasi)
Pasal 7
Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran
Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e dikenakan kepada Kontraktor yang tidak
menyelesaikan Komitmen Pasti.
(1)
(2)
Pasal 8
Pengenaan PNBP berupa kewajiban finansial atas
pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi
kriteria:
a. terdapat sisa kewajiban finansial atas nilai
Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, dan/atau
b. sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti
tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah untuk
dialihkan ke wilayah terbuka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja
Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak
Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi
ketentuan:
a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain
pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang
bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama
ditandatangani,
b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada
Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang
bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama
ditandatangani,
Cc. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja
Sama Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang
bersangkutan,
d. terdapat restrukturisasi Piutang PNBP berupa
pengalihan kegiatan Eksplorasi ke wilayah terbuka,
atau
e. terdapat kebijakan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan
pengalihan Komitmen Pasti ke wilayah terbuka atas
sisa nilai Komitmen Pasti yang belum terselesaikan.