Wahai Para Penambang, Ada Peringatan dari Ditjen Minerba

Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara dalam rangka optimalisasi pemanfaatan SDA. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap tambang-tambang yang tidak berkegiatan.

Pembinaan dan pengawasan terus dilakukan, termasuk terhadap izin/kontrak pertambangan batubara di wilayah Kalimantan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi negara, termasuk kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Terhadap tambang yang akan berakhir akan dievaluasi secara ketat, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor diantaranya kinerja perusahaan,” kata Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo kepada ruangenergi.com, Senin (10/01/2022) di Jakarta.

Sonny yang juga merangkap Plt. Koordinator Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengatakan  pada akhir Desember 2021 akan habis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Namun di tahun 2022 mendatang kontrak PKP2B dari PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia Tbk berakhir.

Kemudian di tahun 2023, kontrak dari PT Kideco Jaya Agung berakhir. Lantas di tahun 2025, PKP2B dari PT Berau Coal berakhir.

“PT Kaltim Prima Coal 31 Des 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).Kalau diperpanjang, nanti bentuk izinnya IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian. Semua yang akan berakhir ini adalah PKP2B Generasi 1,” kata Sonny kepada ruangenergi.com,Senin (13/12/2021).

Sonny menambahkan adapun syarat perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *