suasana rig

Win-Win Solution Dalam Penetapan Tarif Rig

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membenarkan bahwa pihaknya dihubungi oleh Asosiasi Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) untuk meninjau ulang tarif harian rig offshore (THO).

Hanya saja,SKK Migas mewanti-wanti agar dalam penetapan tarif itu win-win solution, dan keekonomian semua pihak menguntungkan.

APMI memang pernah meminta utk.meninjau ulang THO tsb….ya mungkin masih sedang dibahas…saya tidak tahu detailnya. Win win solution lahhh…asal keekonomian semua pihak OK dan saling menguntungkan yaaa,” kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno dalam bincang santai dengan ruangenergi.com,Rabu (13/10/2021) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,Asosiasi Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI), mengungkapkan bahwa pihaknya saat tengah melakukan perhitungan tarif harian penggunaan Rig Offshore (laut).

Rig pengeboran merupakan suatu instalasi peralatan untuk melakukan pengeboran ke dalam reservoir bawah tanah untuk memperoleh minyak dan gas bumi. Rig pengeboran sendiri hanya ada dua model yakni bisa di atas tanah (darat/ Onshore) atau di atas laut/lepas pantai (Offshore) tergantung kebutuhan pemakaianya.

Wakil Sekretaris Umum APMI, Tito Loho, mengatakan sebelum menentukan tarif harian penggunaan Rig laut itu, pihaknya akan melibatkan semua stakeholder yang berkecimpung di sektor migas seperti Anggota APMI, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kami juga sudah melakukan kick off meeting internal yang membahas mengenai besaran tarif harian Rig Offshore. Selanjutnya nanti kami akan mengundang para Anggota APMI, KKKS, dan SKK Migas untuk berdiskusi bareng dalam menentukan tarif harian Rig Offshore tersebut,” katanya saat berbincang dengan Ruangenergi.com melalui pesan aplikasi, (13/10).

Tito menuturkan bahwa kesepakatan dalam kick off meeting perdana APMI ini akan diperdalam lagi dengan mengundang partisipasi pemain Offshore anggota APMI, dan akan dirumuskan lagi sebelum nantinya akan mengajak SKK Migas dan para KKKS untuk membahas dan pada akhirnya bisa disepakati dan diterima, mulai dari rumusan Cost Structure, besaran persentasi untuk kerja, Stanby Rig dan nanti akan didapatkan harga final yang berlaku secara tertentu dan umumnya secara tahunan tarif harian operasi Rig Offshore di Indonesia.

Ia menambahkan, sebelum menyepakati harga sewa Rig Offshore itu, APMI melakukan perhitungan mengenai cost structure dan lainnya.

“Angkanya belum disepakati cost tructure nya dulu disiapi apa aja. Kemudian masuk di harga, Rig berapa persen, standby berapa persen, kerja berapa persen. Musti disepakati dulu cost-cost nya supaya best practice. Ini belum angkanya, cost structure nya dulu,” jelas Tito.

Dia menjelaskan, keinginan menghadirkan tarif harian operasi Rig Offshore ini sejalan dengan target yang ditetapkan oleh SKK Migas yakni lifting minyak 1 juta BOPD dan gas bumi sebesar 12 BSCFD pada 2030 mendatang. Pasalnya, selama ini APMI juga melakukan sewa untuk Rig Onshore dan mengembangkan ke Rig Offshore.