Jakarta,ruangenergi.com–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) mendapatkan temuan atas Perubahan Spesifikasi Ketebalan Pipa Diameter 20 Inci pada Pekerjaan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 (Semarang-Batang).
BPK menyatakan pekerjaan pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang Tahap 1, belum disertai penetapan nilai efisiensi dan belum didukung addendum kontrak sehingga negara belum memperoleh manfaat atas perubahan spesifikasi tersebut di tahun 2022.
“BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar Menginstruksikan Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan assessment atau penilaian oleh pihak profesional dan independen (di luar para pihak yang berkontrak) atas hasil kajian teknis perubahan pipa tebal 11,91 mm yang telah ada, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa perubahan pipa tersebut telah memenuhi aspek teknis; dan memastikan penetapan nilai efisiensi atas perubahan pipa tebal 11,91 mm sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan penyesuaian atas nilai efisiensi tersebut ke dalam addendum kontrak,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam bahan paparan ke Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM RI, dengan agenda : 1. Pembahasan LKPP APBN T.A. 2022 (RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA. 2022) 2. Pembahasan Asumsi Dasar sektor ESDM dalam RUU APBN 2024 dilanjutkan penetapan 3. Pengantar RKA-K/L TA. 2024 Kamis (31/08/2023) di Jakarta.
Arifin juga menjelaskan, assessment telah dilakukan oleh pihak profesional dan independent yaitu:
- Â Professional Engineer yang ditunjuk oleh KSO dengan laporan No. 21043-
CD-000-GEN-OTR001. - Risk Analysis oleh Perusahaan Engineering dengan laporan No. DTP/202324/R-00
“Berdasarkan hasil reviu BPKP melalui Laporan Hasil Reviu BPKP No.
PE.12.03/LHP-87/D102/2/2023 tanggal 13 April 2023, telah dilakukan pembahasan dan disepakati nilai efisiensi sebesar Rp31.298.864.257 yang dituangkan dalam addendum kontrak No. 414.ADD/EPC/PPK-CISEM/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Addendum perubahan kontrak tersebut telah disampaikan ke KPPN dan telah ditindaklanjuti melalui Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas) yang telah disesuaikan,” jelas Arifin Tasrif.