Jakarta, ruangenergi.com- Ini pertama kalinya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) membubuhkan tandatangan di atas piagam “Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik”, pada Rabu Malam (25/09/2024), di Jakarta.
Bahlil menyerahkan penghargaan bergengsi di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan ini telah dua kali dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mana sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2020.
“Ini pertama kalinya, saya tandatangan piagam sebagai Menteri ESDM. Ini pun karena Pak Dirjen (Tri Winarno) menelepon saya untuk datang di acara ini dan tandatangan piagam,” kata Bahlil dihadapan peserta “Good Mining Practice Award”, di Birawa Assembly, Hotel Bidakara, Rabu (25/09/2024), di Jakarta.
Sejarah pemberian penghargaan telah dimulai sejak lama.Penghargaan Prestasi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara telah diadakan sejak tahun 1992, Penghargaan Prestasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara telah diadakan sejak tahun 2004, Penghargaan Prestasi Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan telah diadakan sejak tahun 2018, sedangkan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara baru dimulai pada tahun 2020.
Penghargaan ini ditujukan untuk memberikan apresiasi terhadap prestasi badan usaha
pertambangan dalam pelaksanaan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan
sebagai pendorong serta pemberi motivasi untuk dapat mencapai prestasi setinggi-tingginya dalam pengelolaan Teknis Pertambangan, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, dan Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik itu sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh badan usaha pertambangan, sehingga penyampaian data-data terkait pelaksanaannya merupakan salah satu bentuk bukti bahwa badan usaha pertambangan telah melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik.