Jakarta, ruangenergi.com- Sejumlah perusahaan pertambangan menerima piagam “Good Mining Practice Awards 2024” yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Berikut list para perusahaan penerima GMP Awards 2024:PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK TAHUN 2023
1. Penghargaan Terbaik Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik diberikan
kepada:
a. PT Agincourt Resources untuk untuk Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha
Komoditas Mineral Logam; dan
b. PT Berau Coal untuk Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara.
2. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
a. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
terbaik kepada:
1) PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk Kelompok Pemegang Perizinan
Berusaha Komoditas Mineral Logam; dan
2) PT Berau Coal untuk Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas
Batubara;
b. Penghargaan Prestasi Aditama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral Logam:
a) PT Amman Mineral Nusa Tenggara; dan
b) PT Agincourt Resources.
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Berau Coal;
b) PT Asmin Bara Bronang;
c) PT Kaltim Prima Coal;
d) PT Suprabari Mapanindo Mineral;
e) PT Borneo Indobara; dan
f) PT Adaro Indonesia.
c. Penghargaan Prestasi Utama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral logam:
a) PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor;
b) PT Bumi Suksesindo;
c) PT Freeport Indonesia;
d) PT J Resources Bolaang Mongondow;
e) PT Vale Indonesia Tbk Tambang Sorowako;
f) PT Nusa Halmahera Minerals; dan
g) PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat.
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Indominco Mandiri;
b) PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap;
c) PT Arutmin Indonesia Tambang Satui;
d) PT Mandiri Intiperkasa;
e) PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim;
f) PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin;
g) PT Maruwai Coal;
h) PT Arutmin Indonesia Tambang Asamasam;
i) PT Mifa Bersaudara;
j) PT Antang Gunung Meratus;
10
k) PT Multi Harapan Utama;
l) PT Jorong Barutama Greston;
m) PT Jembayan Muarabara;
n) PT Bharinto Ekatama;
o) PT Kaltim Jaya Bara;
p) PT Tunas Inti Abadi;
q) PT Laskar Semesta Alam; dan
r) PT Trubaindo Coal Mining.
d. Penghargaan Prestasi Pratama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral Logam:
a) PT Indo Muro Kencana;
b) PT Makmur Lestari Primatama; dan
c) PT Gag Nikel.
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Teguh Sinarabadi;
b) PT Kalimantan Energi Lestari;
c) PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin dan North Pulau Laut Coal Terminal
(NPLCT);
d) PT Fajar Sakti Prima;
e) PT Wahana Baratama Mining;
f) PT Mitrabara Adiperdana Tbk;
g) PT Firman Ketaun Perkasa;
h) PT Bara Alam Utama;
i) PT Kutai Energi;
j) PT Telen Orbit Prima;
k) PT Tiwa Abadi;
l) PT Baramulti Suksessarana Tbk;
m) PT Semesta Centramas;
n) PT Central Cipta Murdaya;
o) PT Perkasa Inakakerta;
p) PT Kartika Selabumi Mining;
q) PT Alamjaya Bara Pratama;
r) PT Bara Energi Lestari;
s) PT Tambang Damai;
t) PT Lahai Coal;
u) PT Singlurus Pratama; dan
v) PT Artha Tunggal Mandiri.
3) Kelompok Pemegang Perizinan Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan
Logam Jenis Tertentu, dan Batuan:
a) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban; dan
b) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong.
3. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara
a. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara terbaik kepada:
1) PT Agincourt Resources untuk Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha
Komoditas Mineral Logam;
2) PT Adaro Indonesia untuk Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas
Batubara;
b. Penghargaan Prestasi Aditama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral Logam:
a) PT Agincourt Resources; dan
b) PT Vale Indonesia Tbk.
11
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Adaro Indonesia;
b) PT Berau Coal;
c) PT Kaltim Prima Coal;
d) PT Bara Alam Utama;
e) PT Suprabari Mapanindo Mineral;
f) PT Trubaindo Coal Mining;
g) PT Kideco Jaya Agung; dan
h) PT Borneo Indobara.
c. Penghargaan Prestasi Utama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral Logam:
a) PT Indo Muro Kencana;
b) PT Freeport Indonesia;
c) PT Antam, TBK UBPE Pongkor;
d) PT Nusa Halmahera Minerals; dan
e) PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Asmin Bara Bronang;
b) PT Indexim Coalindo
c) PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin & NPLCT
d) PT Bukit Asam Tbk
e) PT Arutmin Indonesia Site AsamAsam
f) PT Telen Orbit Prima
g) PT Wahana Baratama Mining
h) PT Mandiri Inti Perkasa
i) PT Arutmin Indonesia Site Batulicin
j) PT Indominco Mandiri
k) PT Multi Tambangjaya Utama
l) PT Bharinto Ekatama
m) PT Multi Harapan Utama
n) PT Tunas Inti Abadi
o) PT Perkasa Inakakerta
p) PT Lanna Harita Indonesia
q) PT Mifa Bersaudara
r) PT Jorong Barutama Greston
d. Penghargaan Prestasi Pratama kepada:
1) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Mineral Logam:
a) PT Meares Soputan Mining;
b) PT Gag Nikel;
c) PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara;
d) PT J Resources Bolaang Mongondow;
e) PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat; dan
f) PT Trimegah Bangun Persada.
2) Kelompok Pemegang Perizinan Berusaha Komoditas Batubara:
a) PT Pesona Khatulistiwa Nusantara;
b) PT Teguh SinarAbadi;
c) PT Firman Ketaun Perkasa;
d) PT Antang Gunung Meratus;
e) PT Laskar Semesta Alam;
f) PT Kalimantan Energi Lestari; dan
g) PT Semesta Centramas.
12
3) Kelompok Pemegang Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka
Penanaman Modal Dalam Negeri Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral
Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan:
a) PT Semen Indonesia Site Tuban;
b) PT Semen Indonesia Site Rembang; dan
c) PT Solusi Bangun Andalas.
4. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan
Batubara
a. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan
Batubara terbaik kepada:
1) PT Berau Coal untuk Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha
Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin
Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, dan Izin Usaha Pertambangan
dalam rangka Penanaman Modal Asing pada Komoditas Batubara;
2) PT Tunas Inti Abadi untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Komoditas Batubara; dan
3) PT Semen Indonesia Tbk Site Tuban untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha
Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing,
dan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
pada Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan
Batuan.
b. Penghargaan Prestasi Aditama kepada:
1) PT Berau Coal untuk Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha
Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin
Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, dan Izin Usaha Pertambangan
dalam rangka Penanaman Modal Asing pada Komoditas Batubara;
2) PT Tunas Inti Abadi untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Komoditas Batubara; dan
3) PT Semen Indonesia Tbk Site Tuban untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha
Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing,
dan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
pada Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan
Batuan.
c. Penghargaan Prestasi Utama kepada:
1) Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin
Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, dan Izin Usaha
Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing pada Komoditas Mineral
Logam:
a) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat;
b) PT Agincourt Resources;
c) PT Meares Soputan Mining; dan
d) PT Indo Muro Kencana.
2) Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha
13
Milik Negara, dan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Asing pada Komoditas Batubara:
a) PT Semesta Centramas;
b) PT Adaro Indonesia;
c) PT Asmin Bara Bronang;
d) PT Teguh Sinar Abadi;
e) PT Laskar Semesta Alam; dan
f) PT Firman Ketaun Perkasa
3) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri pada Komoditas Batubara:
a) PT Mifa Bersaudara; dan
b) PT Bara Energi Lestari.
4) Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin
Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan
dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Usaha Pertambangan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Komoditas Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan:
a) PT Semen Indonesia Tbk Site Rembang; dan
b) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Site Tuban.
d. Penghargaan Prestasi Pratama kepada:
1) Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin
Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, dan Izin Usaha
Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing pada Komoditas Mineral
Logam:
a) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara; dan
b) PT Nusa Halmahera Minerals.
2) Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha
Milik Negara, dan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Asing pada Komoditas Batubara:
a) PT Pesona Khatulistiwa Nusantara;
b) PT Suprabari Mapanindo Mineral;
c) PT Jorong Barutama Greston;
d) PT Trubaindo Coal Mining;
e) PT Surya Kalimantan Sejati;
f) PT Wahana Baratama Mining; dan
g) PT Kartika Selabumi Mining.
3) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri pada Komoditas Batubara:
a) PT Telen Orbit Prima
b) PT Buana Bara Ekapratama
c) PT Manggala Alam Lestari
d) PT Hamparan Anugerah Abadi
e) PT Kaltim Jaya Bara; dan
f) PT Artha Tunggal Mandiri.
4) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri pada Komoditas Mineral Logam:
a) PT Bumi Suksesindo;
b) PT Nusa Karya Arindo; dan
c) PT Sumber Daya Arindo.
14
5) Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin
Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan
dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Usaha Pertambangan dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Komoditas Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan:
a) PT Semen Baturaja Tbk; dan
b) PT Semen Padang.
5. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan
Batubara
a. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan
Batubara terbaik kepada:
1) PT Agincourt Resources untuk Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha
Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Mineral Logam;
2) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (Tuban) untuk Kelompok Pemegang
Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
dan Batuan;
3) PT Borneo Indobara Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Komoditas Batubara;
4) PT Tunas Inti Abadi untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Penanaman Modal Dalam Negeri Komoditas Batubara; dan
5) PT Bumi Suksesindo untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Penanaman Modal Dalam Negeri Komoditas Mineral Logam.
b. Penghargaan Prestasi Aditama kepada:
1) PT Agincourt Resources untuk Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha
Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Mineral Logam;
2) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (Tuban) untuk Kelompok Pemegang
Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
dan Batuan;
3) Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus
Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Batubara:
a) PT Borneo Indobara;
b) PT Kideco Jaya Agung;
c) PT Asmin Bara Bronang;
d) PT Arutmin Indonesia Tambang Asamasam;
e) PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin;
f) PT Berau Coal; dan
g) PT Arutmin Indonesia Tambang Satui.
4) PT Tunas Inti Abadi untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Penanaman Modal Dalam Negeri Komoditas Batubara; dan
5) PT Bumi Suksesindo untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Penanaman Modal Dalam Negeri Komoditas Mineral Logam.
15
c. Penghargaan Prestasi Utama kepada:
1) PT Antam Tbk. UBPE Pongkor untuk Kelompok Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan dalam
rangka Penanaman Modal Asing Komoditas Mineral Logam;
2) Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Komoditas Mineral Logam:
a) PT Tambang Tondano Nusajaya;
b) PT Amman Mineral Nusa Tenggara;
c) PT Vale Indonesia Tbk;
d) PT Gag Nikel;
e) PT J Resources Bolaang Mongodow;
f) PT Freeport Indonesia; dan
g) PT Meares Soputan Mining.
3) Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus
Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Batubara:
a) PT Kaltim Prima Coal;
b) PT Indominco Mandiri;
c) PT Adaro Indonesia;
d) PT Mandiri Intiperkasa;
e) PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap;
f) PT Multi Harapan Utama;
g) PT Teguh Sinar Abadi;
h) PT Trubaindo Coal Mining;
i) PT Suprabari Mapanindo Mineral;
j) PT Wahana Baratama Mining;
k) PT Firman Ketaun Perkasa;
l) PT Mahakam Sumber Jaya;
m) PT Maruwai Coal;
n) PT Antang Gunung Meratus; dan
o) PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin & NPLCT.
4) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri Komoditas Batubara:
a) PT Mifa Bersaudara;
b) PT Semesta Centramas; dan
c) PT Kutai Energi.
d. Penghargaan Prestasi Pratama kepada:
1) Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, Izin Usaha Pertambangan
Penanaman Modal Asing komoditas Batubara:
a) PT Bukit Asam Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim; dan
b) PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan.
2) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan Badan Usaha Milik Negara, Izin
Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing komoditas Mineral
Logam:
a) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Kolaka;
b) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Maluku Utara;
c) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat;
3) PT Indo Muro Kencana untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha
Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Mineral Logam
4) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu dan Batuan:
16
a) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk site Narogong; dan
b) PT Semen Baturaja Tbk; dan
c) PT Semen Indonesia Tbk site Rembang.
5) Kelompok Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,
Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus
Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Komoditas Batubara:
a) PT Singlurus Pratama;
b) PT Indexim Coalindo;
c) PT Insani Baraperkasa;
d) PT Pesona Khatulistiwa Nusantara;
e) PT Perkasa Inakakerta; dan
f) PT Tanjung Alam Jaya.
6) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri Komoditas Batubara:
a) PT Baramulti Suksessarana;
b) PT Laskar Semesta Alam;
c) PT Bara Tabang;
d) PT Central Cipta Murdaya;
e) PT Fajar Sakti Prima;
f) PT Jembayan Muarabara; dan
g) PT Mustika Indah Permai.
7) Kelompok Pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri Komoditas Mineral Logam:
a) PT Trimegah Bangun Persada;
b) PT Ceria Nugraha Indotama;
c) PT Gane Permai Sentosa;
d) PT Sumberdaya Arindo; dan
e) PT Hengjaya Mineralindo.
6. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara
a. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara terbaik kepada:
1) PT Adaro Indonesia untuk kategori kelompok pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK,
dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian perusahaan pengelola
usaha jasa pertambangan
2) PT Putra Perkasa Abadi Site PT Adaro Indonesia untuk kategori kelompok
pemegang izin usaha jasa pertambangan
b. Penghargaan Prestasi Aditama kepada:
1) Kelompok Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan:
a) PT Putra Perkasa Abadi Site PT Adaro Indonesia;
b) PT Saptaindra Sejati Site PT Laskar Semesta Alam;
c) PT Saptaindra Sejati Site PT Adaro Indonesia;
d) PT Pamapersada Nusantara Site PT Suprabari Mapanindo Mineral;
e) PT Putra Perkasa Abadi Site PT Makmur Lestari Primatama;
f) PT Hasta Panca Mandiri Utama Site PT Gane Permai Sentosa;
g) PT Putra Perkasa Abadi Site PT Bukit Asam Unit Pertambangan Tanjung
Enim;
h) PT Antareja Mahada Makmur Site PT Borneo Indobara;
i) PT Cipta Kridatama Site PT Borneo Indobara;
j) PT Pamapersada Nusantara Site PT Indominco Mandiri;
k) PT Petrosea Tbk Site PT Kideco Jaya Agung; dan
l) PT Putra Perkasa Abadi Site PT Borneo Indobara.
17
2) Kelompok Perusahaan Pengelola Usaha Jasa Pertambangan
a) PT Adaro Indonesia; dan
b) PT Suprabari Mapanindo Mineral.
c. Penghargaan Prestasi Utama kepada:
1. Kelompok Perusahaan Pengelola Usaha Jasa Pertambangan:
a) PT Tunas Inti Abadi;
b) PT Asmin Bara Bronang;
c) PT Laskar Semesta Alam;
d) PT Agincourt Resources;
e) PT Indominco Mandiri;
f) PT Gane Permai Sentosa;
g) PT Berau Coal;
h) PT Antang Gunung Meratus;
i) PT Borneo Indobara;
j) PT Trubaindo Coal Mining
k) PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin;
l) PT Bukit Asam Unit Pertambangan Tanjung Enim;
m) PT Kideco Jaya Agung;
n) PT Multi Harapan Utama; dan
o) PT Freeport Indonesia.
2. Kelompok Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan:
a) PT Pamapersada Nusantara Site PT Asmin Bara Bronang;
b) PT Cipta Kridatama Site PT Tunas Inti Abadi;
c) PT Saptaindra Sejati Site PT Maruwai Coal;
d) PT Pamapersada Nusantara Site PT Bukit Asam Unit Pertambangan Tanjung
Enim;
e) PT Bukit Makmur Mandiri Utama Site PT Adaro Indonesia;
f) PT Karya Bhumi Lestari Site PT Central Cipta Murdaya;
g) PT Macmahon Mining Services Site PT Agincourt Resources;
h) PT Antareja Mahada Makmur SITE PT Alamjaya Bara Pratama;
i) PT Pamapersada Nusantara Site PT Trubaindo Coal Mining;
j) PT Antareja Mahada Makmur Site PT Multi Harapan Utama;
k) PT Pamapersada Nusantara Site PT Bharinto Ekatama;
l) PT Pamapersada Nusantara Site PT Kideco Jaya Agung;
m) PT Berkat Anugerah Sejahtera Site PT Antang Gunung Meratus;
n) PT Manggala Usaha Manunggal Site PT Ganda Alam Makmur;
o) PT Tambang Raya Usaha Tama Site PT Trubaindo Coal Mining;
p) PT Kalimantan Prima Persada Site PT Asmin Bara Bronang;
q) PT Cipta Kridatama Site PT Multi Harapan Utama;
r) PT Darma Henwa Tbk Site PT Arutmin Indonesia Tambang Asamasam;
s) PT Bina Sarana Sukses Site PT Antang Gunung Meratus; dan
t) PT Riung Mitra Lestari Site PT Mandiri Intiperkasa.
d. Penghargaan Prestasi Pratama kepada:
1. Kelompok Perusahaan Pengelola Usaha Jasa Pertambangan:
a) PT Alamjaya Bara Pratama.
b) PT Arutmin Indonesia Tambang Asamasam;
c) PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap;
d) PT Bharinto Ekatama;
e) PT Central Cipta Murdaya;
f) PT Firman Ketaun Perkasa;
g) PT Ganda Alam Makmur;
h) PT Mandiri Intiperkasa;
i) PT Meares Soputan Mining;
j) PT Tambang Tondano Nusajaya;
18
2. Kelompok Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan:
a) PT Jhonlin Baratama Site PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin;
b) PT Pamapersada Nusantara Site PT Berau Coal;
c) PT Harmoni Panca Utama Site PT Mahakam Sumber Jaya;
d) PT Pamapersada Nusantara Site PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap;
e) PT Mutiara Tanjung Lestari Site PT Berau Coal;
f) PT Samudra Maju Perkasa Site PT Ganda Alam Makmur
g) PT Bukit Makmur Mandiri Utama Site PT Berau Coal;
h) PT Thiess Contractors Indonesia Site PT Mahakam Sumber Jaya;
i) PT Hasnur Riung Sinergi Site PT Antang Gunung Meratus;
j) PT Satria Bahana Sarana Site PT Bukit Asam Unit Pertambangan Tanjung
Enim;
k) PT Mandala Karya Prima Site PT Mandiri Intiperkasa;
l) PT Putra Sarana Transborneo Site PT Multi Harapan Utama;
m) PT DNX Indonesia Site PT Agincourt Resources;
n) PT Mandiri Herindo Adiperkasa Site PT Mandiri Intiperkasa;
o) PT Bima Nusa Internasional Site PT Kideco Jaya Agung;
p) PT AEL Indonesia Site PT Kaltim Prima Coal;
q) PT Redpath Indonesia Site PT Freeport Indonesia;
r) PT Antareja Mahada Makmur Site PT Mifa Bersaudara; dan
s) PT Pamapersada Nusantara Site PT Kaltim Prima Coal.