Wow Keren! B50 Sudah 94% di SPBU, E5 Justru Menghadapi Ujian Besar

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Implementasi bahan bakar nabati memasuki babak baru. Setelah pemerintah mendorong penggunaan biodiesel B50 mulai 2026, perhatian kini bergeser ke kesiapan bioetanol sebagai campuran bensin.

Bahan paparan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk RDP DPR RI yang dibaca ruangenergi.com, menunjukkan, implementasi B50 secara nasional sudah berjalan cukup luas. Dari 6.412 SPBU di Indonesia, sebanyak 6.050 SPBU atau sekitar 94% sudah menyalurkan B50, sementara 362 SPBU masih berada pada tahap B40. Di sisi infrastruktur, terdapat 104 titik serah, terdiri dari 76 terminal yang sudah menyalurkan B50 dan 28 terminal yang masih dalam masa transisi dari B40 ke B50. 

Pemerintah memberikan relaksasi bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026. Artinya, masa transisi menuju B50 masih berlangsung, meski sebagian besar jaringan distribusi telah beralih.

B50 bukan sekadar soal campuran.

Di balik angka 94% tersebut, pemerintah masih menghadapi persoalan distribusi biodiesel, terutama bagi badan usaha yang berada di kawasan berikat.

Dalam bahan RDP disebutkan, terdapat 16 badan usaha biodiesel di kawasan berikat dengan kapasitas produksi sekaligus alokasi 2026 sebesar 12,13 juta kL, atau sekitar 72% dari total alokasi biodiesel nasional sebesar 16,75 juta kL. 

Persoalannya, aturan penjualan domestik dari kawasan berikat masih menjadi ganjalan. Kementerian ESDM bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait untuk mencari jalan keluar. Revisi PMK mengenai kawasan berikat masih menunggu kajian mengenai persentase penjualan lokal. 

Pemerintah juga memperketat aspek kualitas. Kepmen ESDM 257/2026 menetapkan spesifikasi FAME untuk B50, sementara badan usaha BBM yang tidak menjalankan kewajiban pencampuran maupun penyaluran biodiesel dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara dan/atau pencabutan izin usaha. 

Setelah B50, tantangan berikutnya E5.

Jika B50 relatif lebih siap dari sisi industri dan infrastruktur, cerita berbeda muncul pada bioetanol.

Pemerintah menyiapkan implementasi bioetanol untuk bensin dengan skema E5, kemudian diarahkan menuju E10 dan E20. Dalam rencana yang dipaparkan EBTKE, bioetanol untuk BBM umum berupa bensin berada pada level 5% pada 2026–2027, kemudian 10% pada 2028–2030. Percepatan yang direncanakan menargetkan E10 mulai 2027 dan E20 mulai 2028. 

Kebutuhan bioetanol pun akan melonjak.

Demand E100 diproyeksikan sekitar 333 ribu kL pada 2026, naik menjadi 681 ribu kL pada 2027, kemudian sekitar 1,39 juta kL pada 2028, 1,43 juta kL pada 2029 dan 1,47 juta kL pada 2030. Untuk mengejar kebutuhan tersebut diperlukan tambahan kapasitas produksi melalui pembangunan sejumlah pabrik baru. 

Masalahnya, kapasitas yang tersedia saat ini masih relatif terbatas.

Data Kementerian ESDM per Juli 2026 mencatat lima pabrik bioetanol dengan total kapasitas fuel-grade ethanol (FGE) sekitar 70.500 kL. 

Bahkan untuk kebutuhan mandatori hingga akhir 2026, tiga produsen yang dibahas dalam bahan RDP—Molindo Raya, ENERO dan Indonesia Ethanol Industry (IEI)—memiliki kemampuan produksi FGE yang dapat dialokasikan sekitar 26.000 kL. Masing-masing masih memiliki catatan terkait kepastian harga, komitmen penjualan, maupun penetapan HIP berbasis bahan baku jagung. 

Harga menjadi kunci.

Di sinilah persoalan ekonomi menjadi penting.

Pemerintah saat ini masih mengkaji Harga Indeks Pasar (HIP) bioetanol berbasis multifeedstock. Formula HIP eksisting menggunakan rata-rata harga tetes tebu KPB selama tiga bulan dikalikan faktor 4,125 kg/liter, ditambah 0,25 dolar AS per liter. Kajian tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. 

Pemerintah juga mulai membuka ruang pemanfaatan bahan baku yang lebih beragam, seperti molases/tebu, tongkol jagung, singkong pahit, hingga tahap berikutnya sorgum, sagu dan aren.

Bahan paparan EBTKE menegaskan, tantangan bioetanol tidak hanya soal pabrik. Pemerintah perlu memetakan potensi feedstock nasional, membangun klaster produksi, memperkuat kemitraan petani-industri, mengembangkan energy crops serta memastikan ketersediaan infrastruktur pencampuran. Pendataan kesiapan infrastruktur pencampuran bahkan masih dilakukan sebagai dasar implementasi E5 pada semester II 2026. 

Dengan demikian, agenda bahan bakar nabati Indonesia kini memasuki dua jalur sekaligus.

B50 sudah berada di jalan, sementara E5 masih menyiapkan jalannya.

Biodiesel menghadapi tantangan distribusi dan tata niaga, khususnya kawasan berikat. Bioetanol menghadapi tantangan yang lebih mendasar: memastikan bahan baku, kapasitas produksi FGE, harga yang ekonomis, infrastruktur pencampuran hingga kepastian pasar.

Jika pemerintah mampu menyelesaikan persoalan tersebut, targetnya bukan sekadar mengganti sebagian BBM fosil dengan bahan bakar nabati. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi, mengurangi impor BBM, menekan emisi, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi sektor pertanian dan industri dalam negeri.

Bahan RDP Kementerian ESDM bahkan mencatat sejumlah manfaat B50, antara lain potensi pengurangan impor solar hingga setara 310 ribu barel per hari, peningkatan devisa hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026, serta dukungan terhadap penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja. 

Jadi, ujian berikutnya bukan lagi apakah Indonesia bisa mencampur biodiesel 50%. Pertanyaan besarnya: apakah Indonesia mampu menyediakan bahan bakar nabati dalam jumlah cukup, dengan harga kompetitif, dan pasokan yang berkelanjutan ketika B50 berjalan bersamaan dengan E5, E10 hingga E20?