Wow Keren!! Terdata 33 Ribu Sumur Migas Ilegal, Pemerintah Siap “Sulap” Jadi Legal

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bandung, ruangenergi.com— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak cepat membenahi persoalan sumur migas ilegal yang tersebar di berbagai daerah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, saat ini sudah terdata 33 ribu sumur ilegal, dengan jumlah terbesar di Sumatra Selatan mencapai 22 ribu sumur. Sisanya berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah.

“Langkah awalnya, kita minta pemerintah daerah mendata ulang dan mengidentifikasi. Setelah itu, usaha masyarakat akan kita wadahi, lalu dilakukan pembinaan,” ujar Yuliot seperti dilaporkan Fareza Ichsan Fadhillah, koresponden ruangenergi.com dalam acara Wisuda Angkatan ke-4 Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung, Rabu (13/8/2025).

Dari Ilegal Jadi Legal

Keseriusan pemerintah ditunjukkan lewat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM. Nantinya, sumur migas masyarakat akan dikelola dalam bentuk badan usaha, sehingga memiliki legalitas dan bisa mendapat pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Tidak hanya migas, kegiatan tambang minerba ilegal masyarakat juga akan diwadahi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan status legal, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan memberi kontribusi positif pada ekonomi lokal sekaligus memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Wisuda PEP Bandung: Cetak Tenaga Ahli Pertambangan

Di acara wisuda PEP Bandung, Yuliot menegaskan pentingnya tenaga kerja berkualitas di sektor pertambangan, terutama di bidang metalurgi, seiring program hilirisasi besar-besaran yang tengah dijalankan pemerintah.

Direktur PEP Bandung, Imelda Eva Roturena Hutabarat, menjelaskan dari 62 wisudawan, 92% lebih siap diserap industri. Sejak berdiri pada 2019, kampus ini mencetak lulusan dengan tingkat serapan tinggi — bahkan mencapai 99% pada angkatan kedua.

Tahun ini, peminat PEP Bandung melonjak hingga 1.800 pendaftar, namun hanya 206 yang diterima. Menariknya, 51% mahasiswa dibiayai perusahaan pertambangan dan pemerintah daerah, sementara sisanya membayar UKT mandiri sebesar Rp7,7 juta per semester.

Dengan penataan sumur ilegal dan penguatan SDM pertambangan, Kementerian ESDM berharap sektor ini makin tertib, berdaya saing, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.