Jakarta,ruangenergi.com– Telah terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno. Dicatatkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 5.
Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Perpres tersebut. Dari sisi energi dan sumber daya mineral, Perpres tersebut mencantumkan beberapa hal menarik seperti:
Pasal 8
(1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi:
a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2) Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7O % (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah;
b. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25%(dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan
c. DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. belanja kementerian/lembaga;
b. pendapatan asli daerah;
c. TKD;
d. pembiayaan utang daerah;
e. lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan
yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah;
f. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat.
(4) Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Strategi 7; mendorong diversifikasi energi dan ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri:
Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) berbasis potensi sumber daya local dan kebutuhan energi serta peningkatan kapasitas SDM untuk mencapai pengelolaan yang berkelanjutan:
*.Pembangunan dan pengembangan energi baru terbanrkan berbasis sumber daya lokal
*.Pengembangan dan pemanfaatan teknologi penyimpanan energi (energy storage system).
Pengembangan renewable energy based industrial development (REBID) dan renewable energy based economic development (REBED)
Strateti 8: memperkuat dan memperluaspelayanan pasokan energi dan ketenagalistrikan:
Perluasan dan peningkatan sistem tenaga listrik
-Pembangunan jaringan transmisi dan distribusi
-Peningkatan tata kelola kelembagaan, kapasitas institusi, serta pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat pada bidang energi danketenagalistrikan
-Pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk kawasan
-Pengembangan smart mini/ micro grid
-Perluasan pelayanan tenaga listrik
-Instalasi listrik rumah tangga
-Program listrik perdesaan
-Pemberian bantuan pasang baru listrik
-Penguatan dukungan penyediaan energi primer untuk listrik
Strategi 9 mengembangkan kebijakan pengelolaan, pendanaan, pembiayaan energi dan tenaga listrik:
Penyusunan dan pemutakhiran dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD)
-Penyusunan RUED dan RUKD provinsi.
Strategi 10 Membangun Masyarakat Papua yang berwawasan lingkungan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas air, air laut, udara dan tanah serta pengelolaan sampah dan limbah
-Peningkatan kapasitas masyarakat Papua untuk mampu mengelola lingkungan dan dampak yang ditimbulkan
-Pelibatan materi wawasan lingkungan, pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan pengelolaan sampah dalam kurikulum sekolah
-Sosialisasi dan pendampingan mengenai pengelolaan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan
-Penerapan wawasan lingkungan, pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari
-Peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat mengenai pencemaran dan pengrusakan lingkungan