Jakarta, ruangenergi.com-Di tengah ambisi besar Indonesia mendorong transisi energi, satu persoalan klasik terus berulang: penolakan masyarakat. Bukan semata soal teknologi atau pendanaan, melainkan soal kepercayaan yang belum terbangun.
Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2024) mencatat sedikitnya 114 pengaduan terkait Proyek Strategis Nasional sepanjang 2020–2023. Mayoritas kasus terjadi di sektor energi dan pertambangan—dua sektor yang justru menjadi tulang punggung transformasi energi nasional.
Temuan ini diperkuat oleh riset terbaru dari Universitas Pertamina (UPER). Penelitian tersebut mengungkap bahwa keberhasilan proyek energi sangat ditentukan oleh faktor non-teknis: komunikasi yang terbuka, transparansi informasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Salah satu fokus kajian adalah teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS)—teknologi penangkapan karbon yang digadang-gadang menjadi solusi pengurangan emisi. Secara teknis, teknologi ini mampu menangkap hingga 90 persen emisi karbon dari industri dan pembangkit listrik, sebagaimana diproyeksikan International Energy Agency (2023).
Namun, di lapangan, persoalannya tidak sesederhana itu.
Tim peneliti Ilmu Komunikasi UPER yang dipimpin Dr. Ir. Farah Mulyasari bersama Muhammad Nur Ahadi dan Ita Musfirowati Hanika melakukan studi di tiga wilayah: Luwuk, Blora, dan Karawang. Melalui survei dan wawancara mendalam, mereka memetakan bagaimana masyarakat memandang proyek energi di daerahnya.
Hasilnya cukup tegas: resistensi masyarakat bukan disebabkan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh absennya pelibatan sejak awal. Minimnya akses informasi, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, serta ketidakjelasan manfaat langsung bagi warga menjadi pemicu utama penolakan.
“Setiap daerah punya karakter sosial dan budaya yang berbeda. Pendekatan komunikasi tidak bisa diseragamkan,” ujar Dr. Farah. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, tokoh adat, media lokal, hingga komunitas dalam menjembatani komunikasi antara proyek dan masyarakat.
Di sinilah konsep social license to operate atau “izin sosial” menjadi relevan. Lebih dari sekadar izin formal, proyek energi membutuhkan persetujuan sosial—sebuah legitimasi yang lahir dari dialog, partisipasi, dan rasa memiliki dari masyarakat terdampak.
Tanpa itu, proyek berisiko menghadapi konflik berkepanjangan, penundaan, bahkan kegagalan total.
“Banyak proyek tersendat bukan karena teknologinya gagal, tetapi karena masyarakat tidak dilibatkan sejak awal,” tambah Farah. Ia menegaskan bahwa komunikasi satu arah tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan adalah dialog yang setara dan partisipatif.
Rektor Universitas Pertamina, Prof. Wawan Gunawan A. Kadir, melihat temuan ini sebagai pengingat penting bahwa transisi energi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis.
“Pengembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial yang kuat. Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi strategis—menghubungkan kebutuhan industri dengan perspektif masyarakat,” ujarnya.
Riset ini sekaligus menegaskan bahwa masa depan energi tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan publik. Di tengah urgensi perubahan iklim, pelibatan masyarakat bukan lagi pilihan—melainkan prasyarat utama keberhasilan.


