Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Mei 2026 sebesar Rp14.917 per liter ditambah ongkos angkut yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.
Ketetapan tersebut disampaikan dalam surat Nomor B-1279/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan HIP BBN Biodiesel dilakukan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar 85 USD per metrik ton (MT).
Perhitungan HIP Biodiesel Mei 2026 mengacu pada ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Sementara itu, besaran ongkos angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, rata-rata harga CPO KPB periode 25 Maret 2026 hingga 24 April 2026 tercatat sebesar Rp15.695 per kilogram. Adapun konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp17.074.
Formula perhitungan HIP Biodiesel yang digunakan yakni:
HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal EBTKE juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung semangat transisi energi dengan menerapkan core value ASN BerAKHLAK guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


