pipa panas bumi

Asosiasi Panas Bumi Indonesia Apresiasi Kementerian ESDM

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com-Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) sangat mengapresiasi insiatif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk terus mengusahakan pengembangan EBT, khususnya Panasbumi, demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemakaian energi yang berkelanjutan dan rendah karbon

Untuk pembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), mengingat tantangan utamanya adalah harga yang sesuai dengan keekonomian proyek, dan mengingat target kapasitas sebesar 1000 MW dalam waktu 5 tahun kedepan, berarti waktunya tidak banyak lagi, diharapkan pemberian-pemberian insentif yang dijanjikan didalam peraturan dapat dilaksanakan secara konsisten, pasti dan tidak melalui birokrasi yang panjang.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Priyandaru Effendi kepada ruangenergi.com, Jumat (13/11/2020) menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

In the end, keekonomian proyek panasbumi yang menarik, akan membuat pengembangan energi panasbumi berkembang dengan pesat,” ungkap Priyandaru.

API sangat optimis banyak pengembang panasbumi masih tertarik untuk berinvestasi di Indonesia apabila tantangan utama diatas dapat dipenuhi.

Renstra

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ESDM terkait Panas Bumi sesuai dengan Permen Nomer 16 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

PLTP
Penambahan kapasitas PLTP selama 5 (lima) tahun ke depan sebesar 1.027 MW melalui pembangunan PLTP di wilayah Indonesia Barat yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan,
Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa
Barat.

Sedangkan untuk Indonesia Tengah dan Timur di wilayah Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi
Utara dan Sulawesi Tengah, termasuk pengembangan Flores geothermal island dan Halmahera industrial cluster based geothermal energy.

Target penambahan kapasitas PLTP tersebut dicapai dengan:
a) Pendanaan eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah dalam rangka menurunkan risiko dan biaya;
b) Pemberian insentif Levelized Cost of Electricity (LCOE) sebagai perwujudan reimbursement terhadap biaya-biaya yang pada hakikatnya bukan tanggung jawab pengembang atau kebijakan penetapan harga
listrik untuk mencapai keekonomian proyek panas bumi;
c) Fasilitasi akses pendanaan proyek;
d) Regulasi dan advokasi untuk pemanfaatan di
kawasan konservasi;
e) Social-engineering untuk dukungan masyarakat;
f) Penciptaan demand dengan pengembangan klaster
ekonomi; dan
g) Integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan perbaikan tata kelola;