Jakarta,Ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah layangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan atas Rencana Peraturan Presiden (Perpres) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero).
Permohonan persetujuan tersebut dilayangkan KESDM minggu lalu. Saat ini pihak kementerian menanti terbitnya Perpres tersebut.
“Betul, sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Dadan Kusdiana kepada ruangenergi.com,Jumat (20/11/2020) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com,Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT). Langkah ini merupakan terobosan kebijakan Pemerintah dalam membangun kepercayaan investor dalam menjalankan bisnis energi bersih melalui pengaturan skema harga yang kompetitif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto meyakini Rancangan Perpres EBT ini telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha EBT. Ini ditunjukkan dengan adanya sinergi komunikasi kepada mereka selama proses penyusunan regulasi.
“Ini kita susun bersama-sama dengan para pelaku usaha. Jadi kita komunikasikan dan melakukan benchmarking terhadap proyek-proyek yang ada. Fasilitasi ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka,” kata Sutijastoto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian seringgkali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli EBT. “Pabrikan-pabrikan PLTS kita itu baru pabrikan solar panel. Itupun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 Mega Watt (MW). Apalagi bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya cukup tinggi,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, Sutijastoto mengungkapkan, harga PLTS di Indonesia telah mencapai USD 1 per Watt peak, sementara di Tiongkok sudah berada di level USD 20-30 sen per Watt peak dengan kapasitas 500 MW hingga 1.000 MW.
Perpres EBT mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif. Dengan masifnya pemanfaatan EBT akan menciptakan nilai-nilai ekonomi baru serta banyak memberikan manfaat, seperti menghasilkan energi bersih, menciptakan harga listrik yang terjangkau, maupun meningkatkan investasi nasional dan daerah.
Di samping itu, pengembangan EBT juga mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri, mendorong munculnya pengusaha baru, hingga meningkatkan ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Urgensi lain dari pembentukan rancangan Perpres ini adalah belum ada kontrak/Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit IPP yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.