Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menggulirkan usulan strategis untuk memperluas kewenangan pengelolaan bersama sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dari yang saat ini hanya 12 mil laut menjadi hingga 200 mil laut atau setara batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Usulan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Kantor Perwakilan Aceh di Jakarta, Senin (15/6/2026), sebagai bagian dari persiapan agenda pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu mendatang.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menegaskan bahwa gagasan perluasan kewenangan tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi keputusan final.
“Baru usulan,” kata Nasri saat dikonfirmasi oleh ruangenergi.com, Senin (15/06/2026), di Jakarta.
Menurut Nasri, dorongan perubahan dari 12 mil menjadi 200 mil bukan tanpa alasan. Ia menyebut, semangat pengelolaan bersama wilayah hulu migas sejatinya telah termaktub dalam butir-butir MoU Helsinki yang menjadi fondasi perdamaian Aceh.
“Dalam MoU Helsinki seharusnya wilayah kewenangan pengelolaan bersama sampai batas ZEE. Namun dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dibatasi hanya 12 mil,” ujarnya.
Nasri menjelaskan, perluasan wilayah hingga 200 mil dinilai penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan potensi migas lepas pantai, sekaligus menyelaraskan implementasi regulasi dengan spirit perdamaian Helsinki.
“Alasannya untuk pengelolaan bersama kegiatan hulu migas dan menyesuaikan dengan butir-butir perdamaian Helsinki,” katanya.
Usulan ini, lanjut Nasri, datang dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang kini tengah mengonsolidasikan langkah politik dan hukum untuk mendorong revisi atau penyesuaian kebijakan.
Pertemuan di Jakarta itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh dan dihadiri Ketua serta Wakil Ketua DPRA, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI asal Aceh, Ketua Badan Legislasi DPRA, sejumlah anggota DPRA, akademisi, serta unsur Pemerintah Aceh.
Jika terealisasi, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut berpotensi mengubah peta pengelolaan migas di wilayah barat Indonesia, terutama di kawasan offshore Aceh yang selama ini menyimpan potensi besar namun belum sepenuhnya berada dalam skema pengelolaan bersama pemerintah pusat dan daerah.

