Wow Keren! Jangan Biarkan Pasar Domestik Dikuasai Impor, Menperin Dorong Belanja Produk Lokal

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak seluruh kementerian, lembaga, BUMN, hingga pemerintah daerah menjadikan belanja produk dalam negeri sebagai motor utama kebangkitan industri nasional. Menurutnya, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bukan sekadar aturan pengadaan, melainkan strategi besar untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

Dalam sambutannya pada P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu, Agus menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk lokal akan menciptakan efek berganda yang mampu menggerakkan roda industri, memperluas lapangan kerja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Agus.

Menurut Menperin, tantangan industri manufaktur saat ini semakin berat akibat ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan iklim, hingga derasnya produk impor yang membanjiri pasar domestik. Namun di balik tantangan tersebut, Indonesia memiliki modal besar berupa pasar dalam negeri yang sangat luas.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Karena itu, menjaga pasar domestik menjadi kunci agar kapasitas produksi industri nasional terus meningkat.

Agus menilai belanja pemerintah harus menjadi “demand creator” atau pencipta permintaan bagi industri nasional. Dengan begitu, kapasitas produksi meningkat, investasi tumbuh, rantai pasok semakin kuat, dan lapangan kerja baru tercipta.

Tak hanya industri besar yang menikmati manfaatnya. Penguatan penggunaan produk dalam negeri juga diyakini akan menggerakkan industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan, hingga berbagai sektor jasa pendukung.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri besar, tetapi juga oleh pelaku IKM, UMKM, industri permesinan, hingga berbagai sektor ekonomi pendukung lainnya,” ujarnya.

Di tengah persaingan perdagangan global yang semakin ketat, Menperin juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap industri nasional. Pemerintah, katanya, memiliki ruang untuk memperkuat berbagai instrumen seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, pengawasan di pintu masuk, penerapan Persetujuan Impor berbasis Pertimbangan Teknis, hingga optimalisasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

Yang menarik, hasil kajian ekonomi yang dilakukan bersama Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperin menunjukkan bahwa setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sebesar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional.

Artinya, belanja produk lokal bukan hanya menguntungkan produsen, tetapi juga menciptakan output ekonomi yang jauh lebih besar melalui peningkatan aktivitas industri, penyerapan tenaga kerja, serta nilai tambah di dalam negeri.

Bahkan, simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa apabila belanja pemerintah dan BUMN sebesar Rp400 triliun yang selama ini digunakan untuk produk impor dialihkan sepenuhnya ke produk dalam negeri, kebijakan tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen.