Palembang, Sumsel, ruangenergi.com – Penertiban praktik distribusi BBM ilegal dan penutupan kilang minyak ilegal di Sumatera Selatan mulai menunjukkan dampak positif terhadap produksi dan lifting minyak dari sumur masyarakat.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang dinilai konsisten melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, langkah tegas Polda Sumsel bukan hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga ikut mendorong peningkatan lifting minyak serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Menurut Bambang, efek penertiban tersebut terlihat dari meningkatnya volume pengiriman minyak yang berasal dari sumur masyarakat yang dikelola melalui BUMD, koperasi, dan UMKM di Sumatera Selatan dan Jambi.
Minyak dari sumur-sumur masyarakat tersebut dikirim kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki kontrak resmi.
Data SKK Migas menunjukkan kenaikan yang cukup tajam. Rata-rata pengiriman minyak sumur masyarakat pada Mei 2026 berada di angka 402 barel minyak per hari (BOPD).
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1.911 BOPD pada Juli 2026. Bahkan pada rata-rata awal Agustus 2026, pengiriman kembali melonjak hingga mencapai 2.391 BOPD.
“Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan KKKS juga mengalami kenaikan,” jelas Bambang.
Agresivitas Polda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan BBM juga tercermin dari jumlah kasus yang berhasil diungkap sepanjang semester I 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Terminal Timbangan Kramasan, 27 Juli 2026, terdapat 107 laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM dan illegal refinery.
Rinciannya, sebanyak 96 laporan terkait penangkapan kasus BBM dan 11 laporan terkait illegal refinery.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka, terdiri dari 129 orang dalam kasus BBM dan 13 orang dalam kasus illegal refinery.
Polisi juga menyita 111 kendaraan, masing-masing 107 kendaraan dari kasus BBM dan empat kendaraan dari kasus illegal refinery yang terbakar.
Sementara total barang bukti minyak yang diamankan mencapai 1.387.184 liter.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel juga memperlihatkan 51 kendaraan barang bukti yang terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam, dan 16 kendaraan roda 10.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai satuan, mulai dari Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob hingga sejumlah Polres, antara lain Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU dan OKU Selatan.
Bambang menilai penertiban BBM ilegal dan illegal refinery menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem usaha hulu migas sekaligus memastikan minyak dari sumur masyarakat masuk melalui jalur resmi.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, termasuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.
Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang menjalankan uji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi.
Program tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, KKKS Pertamina hingga Medco.
Bagi SKK Migas, keberadaan jalur resmi bagi minyak hasil sumur masyarakat sekaligus penutupan ruang bagi praktik ilegal akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat.
Produksi minyak masyarakat dapat terserap melalui mekanisme resmi, lifting meningkat, penerimaan negara lebih terjaga, sementara masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum.
“Diharapkan ke depannya ketahanan energi nasional dapat terus terjaga, perlindungan terhadap aset milik negara semakin baik, serta tercipta stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang.
Dengan demikian, penertiban BBM ilegal dan illegal refinery tidak semata-mata menjadi agenda penegakan hukum. Di baliknya, terdapat mata rantai yang lebih besar: menutup kebocoran minyak ilegal, mengembalikan produksi ke jalur resmi, meningkatkan lifting, dan memastikan manfaat sumber daya migas kembali kepada negara dan masyarakat.

