Catat Ya, Belanja Migas Jangan Lari ke Impor! Pemerintah Perkuat Industri Lokal Lewat SKUP

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memperkuat industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) nasional agar semakin mandiri, kompetitif, dan mampu menjadi pemain global.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat pembinaan perusahaan dalam negeri melalui Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Migas. Instrumen ini dinilai bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan ruang lebih besar dalam rantai pengadaan industri migas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi SKUP Jasa Migas yang digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Rabu (26/8/2026), seperti dikutip dari website migas.esdm.go.id

Kegiatan dibuka Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili Koordinator Pengembangan Investasi dan Jasa Dalam Negeri Migas, Diyan Wahyudi. Sosialisasi tersebut diikuti perusahaan jasa penunjang migas serta perwakilan pegawai di lingkungan Ditjen Migas.

Diyan menegaskan, kepemilikan SKUP Migas sekaligus pencantuman perusahaan dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) memiliki arti strategis bagi pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya meminta perusahaan dalam negeri memenuhi persyaratan administrasi. Lebih dari itu, SKUP dan APDN menjadi bagian dari pembinaan sekaligus sarana promosi resmi agar kemampuan industri nasional semakin dikenal dalam kegiatan pengadaan migas.

“Apabila nanti ini sudah punya SKUP dan SKUP yang disetujui dengan rating bintang 1, bintang 2, maupun bintang 3, maka secara otomatis perusahaan Bapak dan Ibu akan ada di dalam buku APDN tersebut,” kata Diyan.

Ia menambahkan, keberadaan perusahaan dalam APDN menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam membuka peluang bagi pelaku usaha nasional.

“Ini menjadi sarana promosi yang disediakan oleh Pemerintah, dan Pemerintah hadir untuk memastikan Bapak dan Ibu bisa berusaha dalam kegiatan migas,” tegasnya.

SKUP Migas sendiri dilaksanakan berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi serta Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pendaftaran, persyaratan, evaluasi, hingga pengawasan dan mekanisme pemberian sanksi.

Penguatan industri penunjang migas tidak berhenti pada penerbitan SKUP. Ditjen Migas juga melakukan pembinaan dengan memetakan kebutuhan operasi migas, mulai dari survei eksplorasi hingga tahap produksi.

Kebutuhan tersebut kemudian dibandingkan dengan kemampuan industri dalam negeri melalui analisis ketersediaan dan kemampuan atau gap analysis.

Langkah ini penting agar terdapat titik temu antara kebutuhan proyek migas dengan kapasitas perusahaan nasional.

“Ini semua penting supaya apa? Supaya multiplier effect itu ada, dan pembelanjaan itu benar-benar bergerak di dalam negeri,” ujar Diyan.

Menurut dia, perusahaan lokal yang memiliki produk berkualitas, harga kompetitif, serta mampu memenuhi kebutuhan proyek sesuai waktu yang ditentukan akan memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas.

“Dengan keterlibatan Bapak dan Ibu yang memiliki produk barang dan jasa berkualitas, unggul, harganya kompetitif, serta mampu men-delivery-kan sesuai waktu pada project-project migas yang ada, perusahaan lokal bisa naik dan memberikan kontribusi nyata,” katanya.

Dari Proyek Dalam Negeri ke Pasar Internasional

Pemerintah juga tidak ingin perusahaan penunjang migas nasional hanya menjadi pemain di pasar domestik.

Justru, pasar Indonesia diharapkan menjadi tempat belajar, membangun rekam jejak, meningkatkan kemampuan teknis, sekaligus mengasah kapasitas manajemen sebelum perusahaan menembus pasar internasional.

Diyan mendorong pelaku usaha memanfaatkan proyek-proyek migas nasional sebagai batu loncatan untuk berekspansi ke berbagai negara.

“Harapan ke depan, Bapak dan Ibu bisa sukses mendapatkan project-project di luar negeri, di negara tetangga, di Timur Tengah ataupun di belahan dunia yang memang masih banyak peluang bergerak di sana,” tuturnya.

Menurutnya, pengalaman yang diperoleh di dalam negeri harus diterjemahkan menjadi peningkatan skill, baik dari sisi manajemen maupun sumber daya manusia.

“Di dalam negeri lah tempat Bapak dan Ibu menimba pengalaman dan meningkatkan skill-nya, baik management maupun sumber dayanya, dan kami siap memfasilitasi untuk itu,” pungkas Diyan.

TKDN Jadi Penggerak Efek Berganda

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013, yang mengatur kewajiban memprioritaskan penggunaan produk dan jasa dalam negeri dalam kegiatan migas, sepanjang memenuhi aspek mutu, waktu, dan harga yang kompetitif.

Sementara itu, daftar barang dan jasa yang telah terdaftar dalam Buku APDN diperbarui dan diunggah secara berkala untuk menjadi salah satu acuan dalam pengendalian impor barang operasi serta pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas.

Pada akhirnya, pemerintah ingin membangun ekosistem yang saling menguatkan: KKKS mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas serta kompetitif, sementara perusahaan nasional memperoleh pasar untuk tumbuh dan meningkatkan kapasitasnya.

Jika ekosistem tersebut berjalan konsisten, belanja industri migas tidak sekadar memenuhi kebutuhan operasi, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional, memperkuat rantai pasok domestik, membuka lapangan kerja, dan melahirkan perusahaan penunjang migas nasional yang mampu bersaing hingga ke pasar dunia.