Nahkoda Baru SP SKK Migas, Aldy Amir Perjuangkan Suara Pekerja di Tengah Revisi UU Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) memasuki babak baru. Aldy Amir secara resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SP SKK Migas untuk masa jabatan 2026–2028.

Dikutip dari Instagram SP SKK Migas, Aldy ditetapkan melalui Musyawarah Besar (Mubes) SP SKK Migas yang dihadiri jajaran pengurus dan perwakilan anggota pada Rabu (2/9/2026).

Terpilihnya Aldy secara aklamasi menjadi sinyal kuat adanya kepercayaan internal kepada kepemimpinan baru SP SKK Migas. Namun, tantangan yang menanti tidak ringan, terutama ketika sektor hulu migas Indonesia tengah menghadapi perubahan besar dari sisi regulasi dan kelembagaan.

Ruangenergi.com mendengar kabar, salah satu agenda penting yang tengah diperjuangkan SP SKK Migas adalah memastikan suara pekerja ikut didengar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Informasi yang diperoleh, SP SKK Migas sedang berupaya membuka kembali ruang komunikasi dengan DPR RI, khususnya melalui Komisi XII DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Bahkan, SP SKK Migas dikabarkan telah kembali melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR untuk membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan revisi UU Migas, termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Langkah tersebut dinilai penting karena perubahan desain kelembagaan sektor migas berpotensi membawa konsekuensi langsung maupun tidak langsung terhadap tata kelola organisasi, kepastian kerja, serta masa depan para pekerja yang selama ini menopang operasional sektor hulu migas.

Bagi SP SKK Migas, pembahasan revisi UU Migas bukan semata-mata persoalan perubahan pasal dan kelembagaan.

Ada kepentingan pekerja yang perlu ditempatkan dalam pembahasan tersebut.

Terlebih, jika nantinya terjadi perubahan mendasar terhadap struktur kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, maka aspek sumber daya manusia, keberlanjutan pekerjaan, hak-hak pekerja, hingga kepastian status kelembagaan menjadi isu yang tidak bisa dikesampingkan.

Karena itu, audiensi dengan DPR menjadi salah satu jalur yang ingin ditempuh SP SKK Migas untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada para pembentuk undang-undang.

Dengan kepemimpinan baru Aldy Amir, suara serikat pekerja tampaknya ingin semakin diperkuat—bukan hanya di internal SKK Migas, tetapi juga dalam ruang pembahasan kebijakan energi nasional.

Pertarungan berikutnya bukan hanya soal siapa yang mengelola migas Indonesia, tetapi juga bagaimana memastikan orang-orang yang bekerja di dalamnya tetap mendapatkan tempat dan kepastian dalam desain baru industri migas nasional.